PERKOSAAN IBU HAMIL YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN JANIN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

HARYANTO, NIM. 0737034 (2012) PERKOSAAN IBU HAMIL YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN JANIN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (341kB)

Abstract

Nafsu adalah anugrah dari Allah yang diberikan kepada manusia, namun sebagian manusia menjadi gelap mata untuk memuaskan hasrat nafsunya, tidak memandang wanita itu hamil atau tidak. Semua yang dilakukan pelaku tindak pidana adalah untuk memuaskan nafsunya tanpa berfikir resiko hukum yang menantinya. Perkosaan merupakan tindak pidana kekerasan seksual dengan cara memaksa wanita untuk bersetubuh tanpa ada ikatan nikah, perkosaan dapat menimpa siapa saja anak-anak orang dewasa hingga ibu yang sedang mengandung menjadi korban nafsu syahwat manusia, hal ini secara tidak langsung janin juga menjadi korban dari tindak pidana perkosaan jika janin tersebut meninggal tentu hukum juga melindungi hak hidup janin tersebut. Di Indonesia sendiri terdapat berbagai macam sistem hukum, baik itu diberlakukan secara resmi atau sebatas norma kemasyarakatan. Di antara sistem-sistem hukum tersebut adalah Hukum Positif serta Hukum Islam. Kedua sistem hukum ini memuat berbagai macam peraturan dengan tujuan mewujudkan keamanan, ketertiban,serta kemaslahatan umum.Perkosaan ibu hamil yang berdampak kematian janin dalam rumusan pasal 285 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dirinya diluar pernikahan. Maka diancam pidana dua belas tahun penjara, dan pasal 291 KUHP yaitu apabila mengakibatkan kematian, maka hukumannya menjadi lima belas tahun penjara. Apakah berdampaknya kematian janin dalam kasus pemerkosaan ibu hamil menurut pandangan hukum pidana Islam Juga termasuk pembunuhan? Bagaimana Hukum Pidana Islam mengaturnya dalam kematian terhadap janin? Dalam skripsi mengkaji permasalahan diatas dengan teori gabungan percampuran, menurut Hukum Pidana Islam teori ini digunakan untuk menganalisis permasalahan hukum dengan dasar keadilan untuk merumuskan hukuman bagi pelaku jari>mah gabungan. Apabila jari>mah tersebut hanya satu jenis dan dilakukan berualang kali maka hanya satu hukuman dan jarimah tersebut berbeda lebih dari satu jenis maka harus dipertimbangkan karena dalam hukum Pidana Islam terdapat hukum hak Allah dan hukum hak adami maka hukuman tersebut harus dilaksanakan semua,dan hukum hak adam yang harus dilaksanakan dahulu. Perkosaan ibu hamil yang mengakibatkan janin meninggal berdasarkan hukum Pidana Islam dapat dikatakan pembunuhan semi sengaja. sedangkan perkosaan dijatuhi had zina dan membayar ganti rugi kepada korban. Apabila pelaku itu belum menikah disamakan pezina gairu muhsan diberi hukuman dicambuk seratus kali, jika pelaku sudah menikah disamakan pezina muhsan dijatuh rajam sampai mati, dan apabila janin meninggal sebelum berumur empat bulan dujatuhi hukuman gurrah dan jika janin berumur diatas empat bulan dijatuhi hukuman diyat

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: perkosaan, hukum islam, undang-undang
Subjects: Jinayah Siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 11 Mar 2014 09:24
Last Modified: 26 Apr 2016 10:48
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10045

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum