TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN YANG MENSYARATKAN CALON ISTRI TIDAK DIPOLIGAMI

AINI NUR MA’RIFAH , NIM. 08350050 (2012) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN YANG MENSYARATKAN CALON ISTRI TIDAK DIPOLIGAMI. Skripsi thesis, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (357kB)

Abstract

Skripsi ini berhubungan dengan Perjanjian perkawinan (Prenuptial Agreement) yaitu perjanjian yang diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan. Penelitian ini menfokuskan kepada istinbat hukum terhadap pandangan M. Quraish Shihab tentang calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami dan tinjauan Hukum Islam terhadap pandangan tersebut. Perjanjian perkawinan calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami adalah perjanjian yang diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan, karena perjanjian itu berisi syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang melakukan perjanjian, dalam arti pihak-pihak yang berjanji untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di luar dari syarat sahnya suatu perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian M.Quraish Shihab, penulis melakukan penelitian kepustakaan (library research. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analisik, pengumpulan data menggunakan data primer dan skunder, pendekatan penelitiannya adalah normatif dan yuridis, dan analisis datanya menggunakan analisis induktif-deduktif Hasil penelitian dalam skripsi M. Quraish Shihab berpendapat bahwa calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami hukumnya sah (boleh). M. Quraish Shihab mengambil dasar istinbat hukum menggunakan metode ta’lili (qiyas), Surat al-Maidah ayat 1, konsep maslahah dan kontektualisasi pemikiran Mazhab. Menurut hukum Islam bahwa perjanjian perkawinan calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami boleh dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri. Hal ini sejalan dengan Undangundang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 29, Begitu juga menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 45. Tetapi dalam hal implikasinya M. Quraish Shihab menjelaskan walaupun syarat tersebut boleh saja dikemukakan oleh calon istri dan akad nikah tidak batal, namun hal tersebut tidak mengikat suami. Hal ini Berbeda dengan kompilasi hukum Islam (KHI) pada Pasal 51 bahwa pelanggaran terhadap perjanjian perkawinan tersebut dapat memberi hak terhadap istri untuk meminta pembatalan nikah atau bisa mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Jika terjadi pengingkaran terhadap perjanjiaan perkawinan selain taklik-talak, suami atau istri yang tidak dapat menerima keadaan tersebut dapat mengajukan sebagai alasan perceraian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Siti Djazimah, M.SI
Uncontrolled Keywords: HUKUM ISLAM, MUHAMMADQURAISH SHIHAB, PERJANJIAN PERKAWINAN, POLIGAMI
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 13 Mar 2014 15:46
Last Modified: 13 Apr 2016 10:17
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10442

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum