TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD NIKAH VIA NET MEETING TELECONFERENCE(STUDI ATAS PEMIKIRAN HUKUM ISLAM K.H. M.A. SAHAL MAHFUDH)

FATAH ZUKHRUFI, NIM. 08350059 (2012) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD NIKAH VIA NET MEETING TELECONFERENCE(STUDI ATAS PEMIKIRAN HUKUM ISLAM K.H. M.A. SAHAL MAHFUDH). Skripsi thesis, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text
BAB I, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (14MB) | Preview
[img] Text
BAB II, BAB III, BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (8MB)

Abstract

Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh adalah ulama Indonesia yang kecenderungan berpikirnya pada bidang ilmu Ushul Fiqih dan Fiqih. Namun dalam perkembangannya, M.A. Sahal Mahfudh mulai mengembangkan ilmu fiqih yang awalnya dianggap statis dan tidak bisa ditawar lagi dikembangkan menjadi relevan yang bisa menjawab permasalahan hukum Islam di masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Salah satu contoh karyanya yaitu ketika M.A. Sahal Mahfudh dimintai suatu jawaban tentang masalah yang muncul di tengahtengah masyarakat yang global dan modern ini, M.A. Sahal Mahfudh menjawabnya dengan jalan melakukan dialog dan penyelesaian masalah yang diajukan oleh masyarakat awam yang selanjutnya dibukukan oleh penerbit dan diberi judul Dialog dengan KH. MA. Sahal Mahfudh: Solusi Problematika Umat, Nuansa Fiqih Sosial, Wajah Baru Fiqih Pesantren. Kemudian, jika dihadapkan dengan masalah yang sekarang ini dipandang baru dan dulunya belum pernah terjadi, yaitu akad nikah via net meeting teleconference dan dipandang dari pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh, maka bisa muncul pertanyaan yaitu: Bagaimana hukum akad nikah via net meeting teleconference menurut pandangan beliau? Dan bagaimana hukum Islam menanggapi atas pendapat beliau tersebut? Dalam meneliti tentang MA. Sahal Mahfudh ini, penyusun melakukan penelitian kepustakaan (library research) yang berupa karya-karya MA. Sahal Mahfudh dan juga penelitian lapangan (field research) yang nantinya bisa memperkuat argumen yang ada, dengan menggunakan pendekatan normatif, yaitu suatu pendekatan terhadap masalah yang diteliti dengan mengkaji berdasarkan metode hukum Islam dan pendapat dari pemikiran MA. Sahal Mahfudh serta norma-norma hukum yang sesuai dengan kaidah ushul fiqh dan kaidah fiqhiyah sebagai landasan dasar hukum yang berlaku. Di samping itu, juga menggunakan analisis induktif-deskriptif. Dengan analisis ini penyusun berharap dapat menemukan sebuah simpulan tentang pemikiran MA. Sahal Mahfudh tentang pelaksanaan akad nikah dengan media net meeting teleconference yang mana beliau tidak mengesahkan melakukan akad nikah jarak jauh tersebut, karena akad nikah itu sendiri adalah prosesi acara puncak dan penting bagi para pihak yang melaksanakan akad nikah, yaitu pintu dihalalkannya untuk berhubungan layaknya sebagai pasangan suami istri dan diharapkan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Pernikahan yang tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berakad akan mendatangkan peluang (bagi masing-masing pihak) untuk mengingkarinya. Akan tetapi kalau semua pihak datang dalam satu majelis akad nikah maka akan mempermudah jalannya akad nikah, di samping itu juga mempermudah tugas saksi dan pencatatan perkawinan. Adapun dalil dasar hukum MA. Sahal Mahfudh mengacu pada Surah ar-Rum: 21. Dan model berpikir MA. Sahal Mahfudh dalam menemukan suatu hukum ini adalah dengan metode kontekstual (manhaji) dengan mendekatkan pada kepentingan umum (al-maslahah al-ammah). Al-maslahah alammah harus dijadikan pertimbangan terdepan dalam proses pengambilan keputusan (hukum).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh, akad nikah, Net meeting teleconference
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 14 Mar 2014 14:46
Last Modified: 13 Apr 2016 11:34
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10593

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum