HAK WARIS ORANG HILANG (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NO: 20/Pdt.P/2003/PA.Smn)

JAUHAR FARADIS - NIM. 04350063, (2008) HAK WARIS ORANG HILANG (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NO: 20/Pdt.P/2003/PA.Smn). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (HAK WARIS ORANG HILANG (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NO: 20/Pdt.P/2003/PA.Smn) )
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (HAK WARIS ORANG HILANG (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NO: 20/Pdt.P/2003/PA.Smn) )
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (708kB)

Abstract

ABSTRAK Kewarisan merupakan himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia oleh ahli waris atau badan hukum lainnya. Mengenai orang hilang (mafqud) yang terputus beritanya sehingga tidak diketahui hidup-matinya, membuat masyarakat mencari keadilan ke Pengadilan Agama Sleman untuk mendapatkan ketetapan bahwa si mafqud meninggal dunia secara hukmi. Pengadilan Agama Sleman telah menerima, memeriksa dan menetapkan perkara No: 20/Pdt.P/2003/PA.Smn. Perkara tersebut menarik untuk dikaji karena permasalahan hak waris mafqud menjadi kendala dalam proses pembagian harta warisan, yang mana status si mafqud tersebut tidak bisa diidentifikasi dengan jelas apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia. Persoalan ini menjadi rumit karena, peraturannya secara rinci tidak terkodifikasi dalam peraturan yang berlaku baik, dalam al-Quran, hadis maupun dalam undang-undang yang berlaku. Dapatkah hak waris mafqud tersebut diperoleh?, sehingga perlu dilakukan pembahasan tentang hak waris mafqud, di Pengadilan Agama Sleman. Penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif-Yuridis dan menggunakan teori penemuan hukum (rechtsvinding). Teori ini digunakan untuk mengetahui penerapan hukum yang abstrak terhadap peristiwa konkret dalam menyelesaikan perkara hak waris mafqud dan terkait dengan tugas hakim dalam mengkonstatir, mengkualifisir, dan mengkonstituir terhadap persoalan yang diajukan. Sumber data yang dipakai ada dua, yaitu, Pertama, data primer berupa putusan mengenai penetapan hak waris mafqud dari dokumentasi Pengadilan Agama Sleman. Kedua, data sekunder merupakan data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan para hakim dan para pihak yang berperkara, serta dengan melakukan studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan. Penyelesaian perkara hak waris mafqud, dilakukan dengan tahapan berikut; Pertama, hakim menilai benar tidaknya fakta yang diajukan oleh Pemohon (mengkonstatir). Kedua, hakim menciptakan hukum baru sesuai dengan kebutuhan masyarakat karena belum ada kepastian hukumnya (mengkualifisir), dan Ketiga, hakim menetapkan si mafqud tersebut dalam keadan meninggal dunia secara hukmi dan hak warisnya dibagikan kepada ahli warisnya (mengkonstituir). Dengan berdasarkan pada aspek maslahah, maka apa yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Sleman sudah sesuai dengan apa yang ada dalam ketentuan hukum Islam, karena tujuan dari penetapan hak waris mafqud tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Drs. Riyanta, M.Hum., Pembimbing II : Budi Ruhiatuddin, S.H.,M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Hak waris orang hilang, Putusan pengadilan agama.
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 10 Jul 2012 22:41
Last Modified: 29 Mar 2016 08:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1135

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum