BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KESEHATAN REPRODUKSI

MOH. ALEX FAWZI , NIM. 08350015 (2014) BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KESEHATAN REPRODUKSI. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KESEHATAN REPRODUKSI)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KESEHATAN REPRODUKSI)
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Konsep kesehatan reproduksi perempuan memiliki cakupan hak asasi manusia (HAM) secara universal yang tidak mengenal batas-batas negara. Di beberapa Negara berkembang, permasalahan kesehatan reproduksi mempunyai dampak yang besar. Contohnya seperti di Indonesia, permasalahan tersebut mempunyai dampak yang signifikan terhadap tingkat Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang tinggi, program nasional Keluarga Berencana (KB), masalah kependudukan, dan pembangunan kualitas sumber daya manusia. Melihat problematika kesehatan reproduksi, pemerintah seakan-akan tidak konsisten dengan melegalkan pernikahan anak-anak yang notabene memiliki resiko yang sangat besar terhadap kesehatan reproduksinya, tendensinya bisa dilihat dalam UU no. 1 tahun 1974 pasal 7 yang mengizinkan pernikahan di usia 16 tahun bagi perempuan. Ketika perempuan mencapai umur 16 tahun memang sudah diperbolehkan untuk melakukan pernikahan, namun yang perlu digarisbawahi bahwa usia 16 tahun masih dalam kategori anak-anak. Bahkan apabila belum mencapai usia tersebut, diperbolehkan mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama. Seakan-akan pembatasan usia pernikahan dalam UU no. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat (1) tidak berlaku apabila melihat ayat (2) dalam pasal yang sama. Dari latar belakang di atas penyusun mengajukan dua pokok masalah yakni: (1) Bagaimana dampak pernikahan anak-anak bagi kesehatan reproduksi? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap usia ideal perkawinan menurut kesehatan reproduksi? Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (Library Research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ushul fiqh, salah satu kaidah yang digunakan adalah sad adz-dzari’ah, yaitu pencegahan terhadap segala sesuatu yang membawa mafsadah. Sedangkan data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa anak-anak yang masih berusia di bawah 18 tahun masih rentan dan belum matang kondisi alat reproduksinya. Memang dalam UU perkawinan memperbolehkan menikah bagi perempuan ketika usia 16 tahun, namun usia 16 tahun masih dalam kategori anak-anak, yang secara fisik dan mental belum siap untuk menjalani konsekuensi pernikahan. Melihat banyaknya kemadharatan yang terjadi akibat pernikahan yang dilangsungkan ketika mempelai perempuan masih berusia di bawah 18 tahun, maka konsep sad adz-dzari’ah menjadi solusi yang tepat untuk diterapkan. Pernikahan dalam Islam berorientasi pada kecakapan calon mempelai, dengan pernyataan baligh sebagai acuannya. Baligh berarti dewasa, kemudian disesuaikan dengan perundangan di Indonesia yang yang mematok usia di bawah usia 18 tahun sebagai usia anak-anak, maka seyogjanya Undang-undang yang terkait dengan usia perkawinan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kodisi di Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Hj. Fatma Amilia, S.Ag., M.Si.
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 25 Mar 2014 15:35
Last Modified: 19 Apr 2016 11:35
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11366

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum