PENELANTARAN ANAK (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK)

LATI GUMILANG KHAYAT SAPUTRA - NIM. 02361505, (2008) PENELANTARAN ANAK (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PENELANTARAN ANAK (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK))
BAB 1, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (PENELANTARAN ANAK (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK))
BAB II, BAB III, BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (604kB)

Abstract

Dibandingkan anak yang menjadi korban tindak kekerasan, anak korban penelantaran sering kali kurang memperoleh perhatian publik secara serius karena penderitaan yang dialami korban dianggap tidak sedramatis sebagaimana layaknya anak-anak yang teraniaya secara fisik. Penelantaran anak merupakan bagian dari bentuk kekerasan terhadap anak, karena ia termasuk dalam kekerasan anak secara sosial (social abuse), kekerasan terhadap anak seringkali diidentikkan dengan kekerasan kasat mata, seperti kekerasan fisikal dan seksual. Padahal kekerasan yang bersifat psikis dan sosial (struktural) juga membawa dampak buruk dan permanen terhadap anak. Istilah (child abuse) atau perlakuan salah terhadap anak bisa terentang mulai yang bersifat fisik (physical abuse) hingga seksual (sexual abuse), dari yang bermatra psikis (mental buse) hingga sosial (social abuse) yang berdimensi kekerasan struktural. Seorang anak dikatakan terlantar bukan karena ia sudah tidak memiliki salah satu orangtua atau keduanya. Anak terlantar adalah anak-anak yang karena suatu sebab tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik rohani, jasmani, maupun sosial. Terlantar disini juga dalam pengertian ketika hak-hak anak untuk tumbuh-kembang secara wajar, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, dan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tidak terpenuhi karena kelalaian, ketidak mengertian orangtua, karena ketidak mampuan, atau karena kesengajaan. Dengan lahirnya UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disetujui DPR RI Tanggal 23 September 2002, maka perlindungan anak telah memiliki landasan hukumnya secara yuridis. Pokok bahasan pada penulisan ini adalah: bagaimana pandangan serta sanksi pidana terhadap pelaku penelantaran anak, menurut hukum Islam dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak?. Yang pada pembahasanya menggunakan analisis perbandingan. Dari pembahasan yang telah penulis lakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa: 1). Hukum Islam memandang tindakan penelantaran anak sebagai tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam, serta dikategorikan sebagai tindak pidana yang berakibat dapat dipidana dengan sanksi hukum. Berdasarkan pada hukum ta'zir. Yang ketentuan putusan hukumannya diserahkan kepada kebijaksanaan pihak penguasa atau hakim. 2). UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memandang tindakan penelantaran anak sebagai tindakan pelanggaran hukum yang berakibat dapat dipidana dengan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 3). Dari segi perlindungan hak-hak anak, hukum Islam relatif lebih lengkap. Demikianlah kiranya abstraksi keseluruhan dari pembahasan yang penulis lakukan dalam penyusunan penulisan skripsi ini.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Drs. Supriatna, M.Si., Pembimbing II : Budi Ruhiatudin, SH,M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Pelantaran anak, Hukum Islam, UU No. 23 tahun 2002.
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 25 May 2012 18:48
Last Modified: 20 Apr 2016 15:45
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1147

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum