ZINA DAN KUMPUL KEBO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI ATAS DELIK ZINA DAN KUMPUL KEBO DALAM RUU KUHP 2005)

M. ARWANI - NIM. O337O294-02 , (2008) ZINA DAN KUMPUL KEBO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI ATAS DELIK ZINA DAN KUMPUL KEBO DALAM RUU KUHP 2005). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (ZINA DAN KUMPUL KEBO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI ATAS DELIK ZINA DAN KUMPUL KEBO DALAM RUU KUHP 2005))
BAB 1, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (ZINA DAN KUMPUL KEBO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI ATAS DELIK ZINA DAN KUMPUL KEBO DALAM RUU KUHP 2005))
BAB II, BAB III, BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (653kB)

Abstract

Tindak pidana zina dan kumpul kebo merupakan tindak pidana yang tidak didasarkan pada pernikahan yang sah dan tidak didasarkan adanya pernikahan bagi pasangan kumpul kebo (hidup bersama tanpa adanya pernikahan) merupakan tindak pidana yang telah banyak mengakar dikalangan masyarakat baik dikalangan remaja maupun orang dewasa.Banyak faktor yang mengakibatkan persoalan zina dan kumpul kebo menjadi hal yang biasa dikalangan masyarakat karena maraknya VCD porno, gambar porno, yang begitu gampang diakses di Indonesia tidak hanya di kota saja bahkan di pendesaan kepingan VCD telah sampai. Hal tersebut merupakan juga salah satu faktor rusaknya mental dan moral bangsa sehingga tidak heran apabila setiap hukuman zina dan kumpul kebo selalu dilakukan masyarakat sendiri (main hakim). Negara sebagai pondasi masyarakat kurang memberikan penekanan terhadap masalah zina dan kumpul kebo, misalnya dalam memberikan hukuman bagi pelaku maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 484 RUU KUHP dan dihukum 5 tahun dan denda 600.000 bagi pelaku kumpul kebo dalam hal maksud daei kumpul kebo hidup serumah tanpa ada ikatan perkawinan. Disamping itu dalam RUU KUHP delik zina dan kumpul kebo hanya masuk pada delik aduan sehingga kerangka hukum bagi pelaku zina dan kumpul kebo kurang begitu kuat, serta juga tidak dijelaskan secara rinci tentang kriteria delik zina dan kumpul kebo, serta unsur yang ada dalam delik tersebut. Begitu juga dalam hukum Islam yang bersumber pada al-Qur'an dan Hadis, tidak dijelaskan secara rinci terhadap delik zina dan kumpul kebo yang wajib dijatuhi hukuman, al-Qur'an dan Hadis hanya memberikan penjelasan terhadap sanksi yang harus dijatuhkan terhadap pelaku. Fakta inilah yang mengundang sejumlah kalangan ulama' untuk memberikan pendapat terhadap kriteria delik zina dan kumpul kebo yang wajib dijatuhi hukuman. Seperti yang diungkapkan oleh empat madhzab dan Jurjani, bahwa zina dan kumpul kebo adalah memasukkan penis laki-laki kedalam vagina yang bukan miliknya dan tidak ada unsur subhat. Dan tentunya masih banyak pendapat para ulama' yang menjelaskan tentang kriteria delik zina dan kumpul kebo yang wajib dijatuhi hukuman, yang jelas orang yang melakukan delik zina dan kumpul kebo didasari suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan. Disamping kriteria, zina dan kumpul kebo, juga mencakup tiga unsur, yaitu unsur formil, materiel, dan unsur moril. Pelaku zina dan kumpul kebo yang wajib dijatuhi hukuman adalah mereka yang mampu mempertanggung jawabkan pidananya. Jadi secara garis besar kriteria zina dan kumpul kebo adalah:adanya persetubuhan, adanya perbuatan yang diharamkan, perbuatan tersebut didasari suka sama suka, perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang mukallaf dan perbuatan tersebut dilarang oleh syara'. Apabila dari segi kriteria,unsur dan syarat-syarat lain ada pada pelaku delik zina akan dijatuhi hukuman had, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Bagi pezina muhsan akan dikenakan hukuman rajam sampai mati, hukuman ini diberikan karena pezina muhsan tidak bisa menjaga keihsanan pada dirinya. Sedang bagi kumpul kebo (ghairu muhsan) bentuk sanksinya adalah hukuman jilid seratus kali dan pengasingan (taghrib), ditetapkan hukuman jilid adalah untuk memerangi psikologis yang mendorong terjadinya jarimah kumpul kebo (ghairu muhsan).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Drs. Abd. Madjid, Pembimbing II : Ahmad Bahiej, SH.,M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Zina, Kumpul kebo, Hukum Islam.
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 25 May 2012 21:39
Last Modified: 21 Apr 2016 10:20
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1151

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum