PERSIDANGAN ANAK (MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK)

Ni' Matul Ma'wa, NIM.: 03360217 (2008) PERSIDANGAN ANAK (MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERSIDANGAN ANAK (MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK))
03360217_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PERSIDANGAN ANAK (MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK))
03360217_BAB II_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Anak merupakan aset masa depan bagi orang tuanya dan mempunyai peluang besar untuk dijadikan barometer bagi kemajuan dan kemunduran suatu bangsa. Dalam pandangan sejarah, ketika anak-anak diproduk dengan pendidikan dan bimbingan yang baik, maka secara otomatis negara akan mengalami kemajuan, akan tetapi jika anak tersebut diproduk dengan kebijakan yang salah, maka tidak menuntut kemungkinan akan menjadi barometer bagi bangsa dan negara itu sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari seringkali melihat fenomena-fenomena yang kurang sehat dan logis baik dari sudut pandang agama maupun budaya, yakni berupa kenakalan anak-anak yang sesekali sudah melebihi batas kewajaran. Ketika, hal ini disinggungkan dengan negara yang berasaskan hukum, maka sudah selazimnya ada undang-undang yang mengatur tentang kasus-kasus dalam level anak-anak. Tujuannya untuk memberikan bimbingan, pengarahan dan pendidikan yang nantinya mampu membuat anak tersebut menjadi jera dan berkomitmen untuk tidak mengulangi lagi. Dalam hal ini hukum Islam memandang bahwa, anak yang tersandung kasus dan sudah layak untuk disinggungkan dengan peradilan yaitu bisa untuk disidangkan adalah ketika dia sudah balig dan tamyiz, sebagaimana argumentasi para fuqaha dalam menetapkan dan menafsirkan pengertian tersebut. Dalam proses persidangan secara umum termasuk di dalamnya persidangan untuk anak tersebut, hukum Islam bersifat terbuka dengan alasan agar tidak ada kecurangan serta dapat menimbulkan efek jera pada pelaku jarimah, namun hal tersebut bukan sesuatu yang babak final tapi masih menjadi nilai tawar yaitu bersifat tertutup untuk kemaslahatan bersama. Metode yang dipakai dalam Islam didasarkan al-Maslahah al-Mursalah yakni suatu ketentuan yang berdasarkan pada kebaikan bersama untuk menyatakan suatu manfaat. Adapun hukum positif memandang, bahwa anak yang baru berusia 8 (delapan) tahun dan memunculkan sebuah kasus, maka sudah bisa terjerat tindak pidana atau sudah bisa masuk dalam meja hijau yaitu untuk disidangkan pada pada sidang anak. Akan tetapi, dalam hal proses persidangan anak menurut hukum positif tepatnya Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak lebih menekankan pada bersifat tertutup dengan alasan agar anak tidak mengalami depresi mental. Metode yang dipergunakan dalam persidangan anak tersebut lebih menitikberatkan keadaan psikologi anak dengan alasan anak masih mempunyai masa depan yang panjang. Adapun untuk ketentuan sanksi yang diterapkan pada anak ada pembedaan dari orang dewasa. Untuk sanksi anak adalah hukumannya 1/2(satu per dua) dari hukuman orang dewasa. Menurut hukum Islam sendiri tidak ada sanksi yang tepat pada anak, tetapi lebih menitikberatkan pada nilai pendidikan (tarbiyah) serta pembinaan (ta'bid) yang diberikan, sehingga diharapkan kelak anak menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan negara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Drs. Supriatna, M. Si.,
Uncontrolled Keywords: Persidangan anak: hukum islam: UU No. 3 Tahun 1997
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 27 Oct 2023 10:30
Last Modified: 27 Oct 2023 10:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1191

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum