KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG DELIK KESUSILAAN (STUDI TERHADAP PASAL 485 RUU KUHP TENTANG HIDUP BERSAMA SEBAGAI SUAMI ISTRI DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH)

ZAINUR RIDLO , NIM. 10340079 (2014) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG DELIK KESUSILAAN (STUDI TERHADAP PASAL 485 RUU KUHP TENTANG HIDUP BERSAMA SEBAGAI SUAMI ISTRI DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text ( KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG DELIK KESUSILAAN (STUDI TERHADAP PASAL 485 RUU KUHP TENTANG HIDUP BERSAMA SEBAGAI SUAMI ISTRI DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH) )
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text ( KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG DELIK KESUSILAAN (STUDI TERHADAP PASAL 485 RUU KUHP TENTANG HIDUP BERSAMA SEBAGAI SUAMI ISTRI DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH) )
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Kebijakan hukum pidana nasional bertujuan menegakkan norma-norma (agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum) yang ada di dalam masyarakat, menegakkan norma sangat berguna dalam menanggulangi kejahatan di dalam masyarakat. Kebijakan hukum pidana juga untuk mengangkat/ menetapkan/ menunjuk suatu perbuatan yang semula bukan merupakan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana (kriminalisasi atau de-kriminalisasi). Menegakkan norma-norma diperlukan kriminalisasi, salah satu yang menarik tentang kriminalisasi kumpul kebo yang bertujuan menegakkan norma kesusilaan yang ada di dalam masyarakat,oleh sebab itu perbuatan kumpul kebobertentangan dengan norma-norma yang ada di dalam masyarakat dan khususnya bertentangan dengan norma kesusilaan. Kumpul kebo merupakan realitas sosial dan memunculkan problem sosial tetapi aturannya belum terjamah oleh hukum (Undang-undang). Dengan demikian pemerintah mengajukan RUU KUHP, salah satu pasal 485 tentang kumpul kebo. Apakah pasal 485 tentang kumpul kebo tersebut bisa tidak diundangkan berdasarkan dari isi/ unsur-unsur pasal 485. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut timbul masalah yaitu bagaimana interpretasi unsur-unsur yang ada di dalam pasal 485 dan apa yang mendasari kebijakan hukum pidana pasal 485 tentang kumpul kebo. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian dengan mencari fakta dengan objektif untuk menentukan fakta dan menghasilkan dalil hukum, dengan jenis penelitian hukum normatif empiris, dengan mencari data primer langsung interview anggota Tim pembuat RUU KUHP, anggota Tim Panja RUU KUHP, dan Naskah akademik serta risalah sidang dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian di simpulkan bahwasanya apa interpretasi dan bagaimana dasar kebijakan hukum pidana (kriminalisasi) kumpul kebo. Di dalam interpretasi unsur-unsur pasal 485 RUU KUHP dapat diundangkan dengan syarat diperlukan penjelasan, di dalam penjelasan KUHP nantinya agar tidak terjadi multitafsir. Dasar kebijakan hukum pidana (kriminalisasi) kumpul kebo di tinjau dari nilai Pancasila, asas keindonesian,dan kesepakatan nasioanalbahwasanya perbuatan kumpul kebo bertentangan dengan norma-norma yang ada di dalam masyarakat. Perbuatan kumpul kebo patut kiranya dijadikan tindak pidana karena pada dasarnya secara kualitasnya adalah perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup dalam masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Faisal Luqman Hakim, S.H., M.Hum., dan Ach. Tahir,S.H.I., S.H., LL.M, MA
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 19 Jun 2014 14:55
Last Modified: 18 Aug 2016 15:58
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12922

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum