PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR NON LITIGASI DI LEMBAGA OMBUDSMAN SWASTA YOGYAKARTA

DEVIE SHOFIANA HADI , NIM. 10340176 (2014) PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR NON LITIGASI DI LEMBAGA OMBUDSMAN SWASTA YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR NON LITIGASI DI LEMBAGA OMBUDSMAN SWASTA YOGYAKARTA)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (5MB) | Preview
[img] Text (PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR NON LITIGASI DI LEMBAGA OMBUDSMAN SWASTA YOGYAKARTA)
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (534kB)

Abstract

Bisnis merupakan kegiatan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Dalam usaha pemenuhan kebutuhan konsumen, terkadang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya kesalahpahaman dalam memahami isi suatu perjanjian, tidak terpenuhinya hak-hak tenaga kerja oleh pelaku bisnis dan lain-lain. Konflik/sengketa bisnis seperti ini dapat diselesaikan tidak hanya melalui jalur litigasi atau lewat pengadilan, namun dapat juga diselesaikan melalui jalur non litigasi. Banyaknya keuntungan penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur non litigasi membuat para pelaku bisnis banyak yang menggunakan jalur ini. Di Indonesia lembaga penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi sudah banyak didirikan, dan salah satunya yaitu Lembaga Ombudsman Swasta Yogyakarta. Dari tahun ke tahun banyaknya laporan kasus yang masuk di lembaga ini membuat penyusun ingin melakukan penelitian yaitu mengenai faktor apa yang menyebabkan pihak menyelesaikan sengketa dan bagaimana penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur non litigasi di lembaga ini. Dari data tersebut, diajukan pokok permasalahan yaitu bagaimana penyelesaian sengketa, apakah faktor-faktor yang menyebabkan pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketa bisnis melalui jalur non litigasi di Lembaga Ombudsman Swasta Yogyakarta dan apakah penyelesaian sengketa bisnis di Lembaga Ombudsman Swasta Yogyakarta telah memenuhi keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research, yaitu dengan melakukan penggalian data melalui observasi dan wawancara dengan informan dari Lembaga Ombudsman Swasta Yogyakarta dan beberapa responden, serta melalui pengumpulan data dokumen dari Lembaga Ombudsman Swasta Yogyakarta. Pendekatan penelitian dalam permasalahan ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris yaitu dengan menekankan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta norma-norma hukum yang relevan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu proses penyelesaian melalui tahapan penerimaan laporan dari pelapor, kemudian klarifikasi dari terlapor, lalu dimediasi kedua belah pihak, setelah mencapai keinginan bersama kemudian diberikan rekomendasi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pihak-pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketa bisnis melalui jalur non litigasi di Lembaga Ombudsman Swasta Yogyakarta yaitu: proses penyelesaiannya yang relatif cepat tidak seperti melalui jalur litigasi yang proses penyelesaiannya sangat lama dan banyak membuang waktu, biaya yang sangat murah bahkan gratis dibandingkan melalui jalur litigasi yang harus mengeluarkan banyak biaya untuk menyelesaiakan sengketa apalagi bagi para pelaku bisnis hal tersebut sangat tidak efektif. Proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur non litigasi banyak memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, karena hasil akhir berdasarkan kesepakatan dari para pihak yang sama-sama mengambil jalan yang menguntungkan bagi para pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Ach. Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 02 Jul 2014 09:25
Last Modified: 15 Aug 2016 08:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13326

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum