ISLAM DAN PERJUDIAN (STUDI ATAS UU NO. 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN)

MUHAMAD BAYU ANGGA, NIM. 09370002 (2014) ISLAM DAN PERJUDIAN (STUDI ATAS UU NO. 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (ISLAM DAN PERJUDIAN (STUDI ATAS UU NO. 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (ISLAM DAN PERJUDIAN (STUDI ATAS UU NO. 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN))
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (238kB)

Abstract

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui konsep tindak pidana perjudian dalam UU No.7 Tahun 1974, serta pemberatan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana perjudian dalam UU No.7 Tahun 1974. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Sumber data dalam penelitian ini terbagi dua yakni, sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun data primer dalam penelitian skripsi ini adalah UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan KUHP. Sumber data sekunder adalah data yang mendukung atau data tambahan bagi data primer. Skripsi ini merupakan bentuk penelitian kualitatif tentang sebuah produk UU, maka metode tersebut dapat digunakan untuk menguraikan secara menyeluruh tentang tindak pidana perjudian menurut UU No.7 Tahun 1974, data yang dipakai adalah data yang bersifat deskriptif (data tekstular) yang hanya dianalisis menurut isinya. Sehingga menghasilkan sebuah analisis obyektif dan sistematis. Judi ataupun perjudian dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian disebut “Sebagai tindak pidana perjudian dan identik dengan kejahatan”, sedangkan pasal 2 UU No.7 Tahun 1974 merupakan dasar pemberatan pidana. UU No. 7 Tahun 1974 adalah peraturan perundang-undangan yang melakukan perubahan terhadap KUHP tetapi secara parsial. Adapun beberapa ketentuan perubahan tersebut adalah merubah ancaman-ancaman pidana yang terdapat: (a)dalam pasal 303 (1) KUHP menjadi pidana penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah, (b)dalam pasal 542 (1) KUHP menjadi pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyakbanyaknya 10 juta rupiah, (c) dalam pasal 542 (3) KUHP menjadi pidana penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah, dan merubah sebutan pasal 542 KUHP, menjadi pasal 303 bis. Menurut hukum Islam, segala bentuk perjudian dapat dianggap sebagai sebuah tindak kejahatan (jarimah) serta bisa terancam hukuman. Jika dilihat dari hukum Islam, maka larangan tentang perjudian dirangkaikan dengan khamar dan sanksi hukumnyapun disejajarkan dengan jarimah khamar. Adapun hukuman jarimah khamar disebutkan dalam kasusnya al-Walid bin Uqbah dengan 40 kali cambukan dan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambukan. Islam sangat memelihara kesehatan badan, jiwa dan kemanfaatan harta benda, oleh karena itu Islam mengharamkan khamar dan maisir/perjudian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Ocktoberrinsyah, M.Ag.
Subjects: Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 02 Jul 2014 12:54
Last Modified: 04 May 2016 10:13
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13372

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum