IMPLEMENTASI PERATURAN BANK INDONESIA NO. 5/23/PBI/2003 TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA BPR SHINTA BHAKTI WEDI KLATEN

ENI HARTATI, NIM. 10340153 (2014) IMPLEMENTASI PERATURAN BANK INDONESIA NO. 5/23/PBI/2003 TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA BPR SHINTA BHAKTI WEDI KLATEN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (IMPLEMENTASI PERATURAN BANK INDONESIA NO. 5/23/PBI/2003 TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA BPR SHINTA BHAKTI WEDI KLATEN)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (14MB) | Preview
[img] Text (IMPLEMENTASI PERATURAN BANK INDONESIA NO. 5/23/PBI/2003 TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA BPR SHINTA BHAKTI WEDI KLATEN)
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (348kB)

Abstract

Fungsi bank dalam sistem hukum perbankan indonesia adalah sebagai intermediary dari masyarakat yang kelebihan dana kepada masyarakat yang kekurangan dana. Seiring dengan pertumbuhan transaksi dan banyaknya produk yang ditawarkan oleh dunia perbankan telah memperbesar resiko terhadap diri bank itu sendiri. Sehingga bank (khususnya BPR) pasti berjalan beriringan dengan resiko yang timbul karenanya. Oleh karena itu lembaga perbankan membutuhkan pengaturan teknis secara rinci dan sistematis untuk menekan potensi resiko yang akan timbul. Untuk mengurangi resiko yang mungkin timbul maka BPR wajib menerapkan prinsip kehati-hatian yang diikenal dengan istilah 5C, yaitu: Capital, Caracter, Colateral, Condition, Capacity. Selain kelima prinsip tersebut bank juga harus menerapkan prinsip mengenal nasabah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 5/23/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Costumer Principles) bagi Bank Perkreditan Rakyat. Pelaksanaan Prinsip mengenal Nasabah ini lebih khusus ditujukan untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang serta merupakan hal yang relatif baru bagi dunia perbankan. Skripsi ini membahas tentang bagaimana implementasi penerapan Prinsip Mengenal Nasabah pada BPR, serta upaya apa saja yang dilakukan BPR dalam mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan penerapan prinsip Mengenal Nasabah. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah field research yang dilakukan dengan observasi langsung dan wawancara dengan Kabag Humas BPR shinta Bhakti wedi. Selain observasi dan wawancara penelitian ini juga dilakukan dengan cara mendokumentasikan dokumen dan literatur yang berhubungan dengan materi penelitian. Setelah dilakukan penelitian, penerapan Prinsip Mengenal Nasabah telah diterapkan di BPR Shinta Bhakti Wedi. Pelaksanaannya pun terus diupayakan agar menjadi lebih baik. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah di BPR Shinta Bhakti Wedi dimulai sejak nasabah baru yang akan membuka rekening diharuskan mengisi seluruh aplikasi pembukaan rekening dan aplikasi KYC baik pembukaan rekening perorangan maupun perusahaan. Bagi nasabah yang akan melakukan transaksi tunai maupun non tunai dengan nominal minimal 100 juta rupiah, maka diwajibkan mengisi formulir KYC. Untuk melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam kegiatannya, setiap bank melakukan upaya-upaya tertentu. Upaya tersebut adalah melakukan berbagai strategi dalam rangka melaksanakan PBI No. 5/23/PBI/2003, menyusun kebijakan tentang Prinsip Mengenal Nasabah, meningkatkan kualitas SDM, dan meningkatkan hubungan baik antar bank.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : M. Misbahul Mujib, S.Ag., M.Hum.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 02 Jul 2014 13:03
Last Modified: 15 Aug 2016 08:58
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13374

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum