TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH SIRRI (STUDI KASUS DI KELURAHAN PRENGGAN KECAMATAN KOTAGEDE KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014)

ARIF BUDI HARYANTO , NIM. 10350035 (2014) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH SIRRI (STUDI KASUS DI KELURAHAN PRENGGAN KECAMATAN KOTAGEDE KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH SIRRI (STUDI KASUS DI KELURAHAN PRENGGAN KECAMATAN KOTAGEDE KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH SIRRI (STUDI KASUS DI KELURAHAN PRENGGAN KECAMATAN KOTAGEDE KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014))
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Nikah sirri adalah nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak dicatatkan pada Petugas Pencatat Nikah (PPN) dan tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Latar belakang masalah ini berawal dari adanya seorang yang menikah sirri di musholah Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien kelurahan prenggan, karena hamil terlebih dahulu di samping itu juga karena belum mempunyai KTP dan dikarenakan umur yang masih dini yaitu 16 tahun. Penelitian ini berusaha mengungkapkan faktor-faktor yang menimbulkan terjadinya pernikahan sirri, dampak dari nikah sirri, dan bagaimana tinjauan hukum positif mengenai praktik nikah sirri yang terjadi di Kelurahan Prenggan Kecamatan Kotagede Kota Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat preskriptif-analitik dan pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melalui teknik observasi dan wawancara. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif-sosiologis, kemudian analisis terhadap data yang diperoleh dengan menggunakan cara induktif dan deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini, bahwa pernikahan sirri di Kelurahan Prenggan Kecamatan Kotagede Kota Yogyakarta disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu; karena kurang terpenuhinya syarat untuk menikah resmi seperti belum adanya KTP disebabkan umur masih mudah atau belum cukup umur, karena berkhalwat dan melakukan hubungan intim yang akhirnya menyebabkan hamil di luar nikah, karena orang tua tidak merestui anaknya untuk menikah, karena melanjutkan sekolah, karena hamil duluan, karena tidak adanya surat talak atau cerai, supaya tidak kumpul kebo, karena dipelet atau diguna-guna dan karena pernikahan sirri dirasa lebih praktis tidak merepotkan. Dampak dari nikah sirri seperti halnya hak dan kewajiban masing-masing suami istri dan anak tidak berjalan dengan baik, hubungan antara suami istri dan anak tidak harmonis serta anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri tersebut status perdata hanya ikut ibu. Nikah sirri yang dilakukan di masyarakat prenggan kecamatan kotagede kota yogyakarta ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 adalah sah seperti tertera dalam pasal 4 KHI, bahwa “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”, akan tetapi pernikahan sirri tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ada dalam KHI pasal 5 dan pasal 6 dan dalam UU No. 22 Tahun 1946. Oleh sebab itu, hendaknya pernikahan sirri di Kelurahan Prenggan Kecamatan Kotagede Kota Yogyakarta.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Samsul Hadi, M.Ag
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 03 Jul 2014 09:21
Last Modified: 18 Apr 2016 15:24
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13403

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum