KRIMINALISASI PROFESI KEDOKTERAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH (STUDI KASUS DR. DEWA AYU S, SPOG)

TRIAS YUDANA , NIM. 10370012 (2014) KRIMINALISASI PROFESI KEDOKTERAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH (STUDI KASUS DR. DEWA AYU S, SPOG). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (KRIMINALISASI PROFESI KEDOKTERAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH (STUDI KASUS DR. DEWA AYU S, SPOG))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (KRIMINALISASI PROFESI KEDOKTERAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH (STUDI KASUS DR. DEWA AYU S, SPOG))
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (369kB)

Abstract

Malpraktik pada dasarnya adalah suatu tindakan tenaga profesional yang bertentangan dengan standar operating procedure (SOP), Kode etik profesi serta undang-undang yang berlaku baik disengaja, maupun akibat kealpaan yang mengakibatkan kerugian dan kematian terhadap orang lain. Karena selama ini belum ada pengertian baku tentang Malpraktik. Masalah dugaan malpraktik medik merupakan topik yang hangat dan banyak dibicarakan barubaru ini. Seiring dengan ribuan dokter yang melakukan demontrasi membela teman sejawatnya, karena diduga melakukan tindakan Malpraktik. Seperti yang terjadi pada dr. Ayu dan dua koleganya yaitu dr. hendry Simanjuntak dan hendy Siagian yang diduga melakukan tindakan Malpraktik terhadap korban Siska Makatey. Peristiwa berawal ketika korban dirujuk ke RS Prof Kandow di Manado, korban dirujuk karena akan melahirkan anak keduanya. Setelah ditangani oleh dr. Ayu dan kedua koleganya akhirnya korban siska meninggal. Pada kasus di atas diduga adanya tindakan Malpraktik yang dilakukan oleh ketiga dokter tersebut. Berangkat dari kasus diatas penyusun akan membahas bagaimana Pemidanaan bagi Profesi Kedokteran dalam persepektif Islam dan bagaimana Malpraktik dalam Islam. Penelitian ini merupakan penelitian (library research) bersifat deskriptif Analitik, penelitian ini menggunakan teori pemidanaan dalam islam. Bagaimana Islam memandang suatu perbuatan dikatakan suatu jarimah. Maraknya pemberitaan tentang dugaan Malpraktik dalam tindakan medis. Ketidak tahuan masyarakat dalam membedakan mana tindakan Malpraktik, kecelakaan dan kelalaian dalam tindakan medis, yang mendasari kesalahan kedokter selalu dianggap sebagai Malpraktik. Profesi dokter merupakan Profesi yang sangat mulia dimata masyarakat, sebab profesi ini berhubungan langsung dengan manusia sebagai objek, serta berkaitan dengan kehidupan dan kematian manusia. Hasil penelitian bahwa ketiga dokter yaitu dr. Dewa Ayu dan dua koleganya dr. Hendry Simanjuntak dan dr.Hendry Siagian telah melakukan tindakan kedokteran dengan baik, dan tidak melakukan tindakan Malpraktik seperti apa yang dituduhkan kepada ketiga dokter tersebut. Terbukti bahwa dokter telah melakukan tindakan kedokteran yang sesuai dengan prosedur kedokteran, tindakan medis yang dilakukan oleh ketiga dokter tersebut adalah benar. Penyebab kematian Nyonya Siska Makatey adalah Emboli udara, yang merupakan suatu gejala yaitu udara yang masuk dari bilik kanan jantung yang menyebabkan kegagalan fungsi jantung dan paru-paru. Emboli tersebut suatu gajala yang tidak bisa diprediksi walaupun oleh dokter sehabat apapun, dan jelas bukan dari suatu tindakan kedokteran yang salah seperti yang di tuduhkan, dan dokter tidak Malpraktik sebab telah melakukan tindakan kedokteran dengan baik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Ocktoberrinsyah, M.Ag.
Subjects: Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 03 Jul 2014 09:51
Last Modified: 04 May 2016 13:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13416

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum