DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2008 PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH

ISMAIL , NIM. 07370064 (2014) DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2008 PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2008 PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2008 PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH)
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (253kB)

Abstract

Tindak perbuatan perzinahan adalah suatu perbuatan yang dilarang bila dilakukan di luar nikah oleh seorang mukallaf, dilakukan secara sadar serta mengetahui akibat dari perbuatan tersebut. Bila kita mencermati kasus perzinahan yang sering muncul di permukaan adalah bahwa perbuatan tersebut terjadi karena adanya pengaruh lingkungan yang mengarah ke hal itu. Misalnya, beredar kaset dan video porno baik melalui internet dan gambar-gambar. Maka dalam hal ini al- Qur’an memberikan penjelasan tentang larangan yang keras terhadap perbuatan zina. Dalam RUU KUHP pasal 484 tentang zina memberikan hukuman bagi pelakunya maksimal 5 tahun penjara dan akan dikenakan denda minimum dan maksimun. Disamping itu dalam RUU KUHP zina hanya termasuk dalam delik aduan, sehingga kerangka hukum bagi pelaku zina kurang begitu kuat. Disamping RUU KUHP juga terdapat dalam nash yang melarang perbuatan zina dan mengancam hukuman terhadapnya, unsur ini biasa disebut unsur moril (rukun syari’). Adanya tingkah laku yang membentuk jarimah, baik berupa perbuatan nyata, unsur ini disebut dengan unsur materil (rukun maddi) Perbuatan adalah orang mukallaf, yaitu orang yang dapat dimintai pertanggung jawab terhadap jarimah yang diperbuatnya, rukun ini biasa disebut rukun adabi (unsur moril) pelaku zina maka bagi mereka wajib mendapatkan hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dimata hukum. Setelah dilakukan penelitian, maka bisa diambil kesimpulan bahwa KUHP dan RUU KUHP masih menempatkan zina sebagai jenis pidana delik aduan, namun dalam RUU KUHP kewenangan pengaduan lebih diperluas lagi yaitu boleh dilakukan aduan perzinaan terhadap pelaku apabila ada aduan dari keluarga, kepala desa, kepala suku. Hal ini sangat berbeda dengan Islam, dimana zina dianggap sebagai jarimah hudud yang semua jenis pidana dan hukumannya berasal dari Allah, dalam hal ini adalah hukuman rajam bagi zina muhsan sedangkan zina gairu muhsan dicambuk 100 kali, hal ini semata-mata dalam diharuskan karena tujuan dari pemidanaan hukum Islam supaya manusia itu jera dan sebagai penebus dosa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Mahrus Munajat, M.Hum
Subjects: Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 04 Jul 2014 10:20
Last Modified: 04 May 2016 08:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13457

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum