TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENOLAKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA PERKARA NOMOR: 0375/Pdt.G/2010/PA.Yk)

ISNANI NU’AMMAH, NIM. 08350088 (2014) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENOLAKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA PERKARA NOMOR: 0375/Pdt.G/2010/PA.Yk). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENOLAKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA PERKARA NOMOR: 0375/Pdt.G/2010/PA.Yk))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENOLAKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA PERKARA NOMOR: 0375/Pdt.G/2010/PA.Yk))
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (326kB)

Abstract

Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 1 menyatakan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang wanita dengan pria sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Namun sebuah perkawinan dapat dicegah apabila salah satu dari kedua calon mempelai tidak memenuhi persyaratan untuk melangsungkan perkawinan. Peraturan tentang pencegahan perkawinan ini tercantum dalam pasal 13 Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Masalah pencegahan perkawinan banyak terjadi di lingkungan masyarakat . Sebagian masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan, yaitu dengan musyawarah, ada pula yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan memilih untuk diselesaikan di meja hijau, seperti perkara yang terjadi di Pengadilan Agama Yogyakarta, yaitu Perkara No: 0375/ Pdt.G/2010/PA.YK tentang penolakan pencegahan perkawinan, telah diputus pada tanggal 18 Mei 2011. Perkara tersebut berawal dari orang tua calon mempelai pria yang tidak merestui pernikahan, menurut mereka calon mempelai wanita berakhlak buruk, berniat menipu dan menguasai harta keluarga calon mempelai pria. Oleh karena itu mereka bersikeras untuk untuk mencegah perkawinan tersebut agar tidak terjadi. Berangkat dari permasalahan di atas, penyusun tertarik untuk meneliti bagaimana dasar dan pertimbangan hakim dalam menolak permohonan pencegahan perkawinan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini meliputi jenis penelitian, sifat penelitian, pengumpulan data, pendekatan masalah, dan analisis data. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research). Penelitian ini bersifat Preskriptif. Teknik pengumpulan data meliputi: dokumentasi dan wawancara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan yuridis. Analisis data yang digunakan adalah metode analisa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penyusun maka dapat diambil kesimpulan bahwa dasar hukum yang digunakan hakim adalah: 1) UU No. 1 Tahun 1974, 2) Kompilasi Hukum Islam. Pertimbangan hakim diantaranya 1) Kaidah fiqhiyah, 2) Hadis Nabi, 3). Pertimbangan aspek sosial, yaitu karena wanita hamil diluar nikah, khawatir zina terus menerus, perlindungan terhadap nama baik keluarga dan perlindungan terhadap hak-hak anak. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta untuk menolak permohonan pencegahan perkawinan di atas sudah tepat menurut hukum Islam, karena kedua mempelai sudah memenuhi persyaratan perkawinan yaitu adanya persetujuan dari kedua calon mempelai, tanpa adanya paksaan dari siapapun, kedua mempelai telah cukup umur untuk menikah, kedua calon mempelai tidak memiliki hubungan nasab.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Drs. Supriatna, M.Si
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Pencegahan, Perkawinan, Putusan Hakim
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 04 Jul 2014 10:42
Last Modified: 19 Apr 2016 09:28
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13458

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum