TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TA’ARRUF ANTARA CALON MEMPELAI PRIA DAN CALON MEMPELAI WANITA MENURUT USTAD FELIX SIAUW

ROBITH MUTI’UL HAKIM , NIM. 10350068 (2014) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TA’ARRUF ANTARA CALON MEMPELAI PRIA DAN CALON MEMPELAI WANITA MENURUT USTAD FELIX SIAUW. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text ( TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TA’ARRUF ANTARA CALON MEMPELAI PRIA DAN CALON MEMPELAI WANITA MENURUT USTAD FELIX SIAUW)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text ( TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TA’ARRUF ANTARA CALON MEMPELAI PRIA DAN CALON MEMPELAI WANITA MENURUT USTAD FELIX SIAUW)
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (316kB)

Abstract

Sebuah perkawinan akan tercapai dengan melewati proses-proses tertentu. Proses yang akan dilewati seorang pria maupun wanita, seperti pada umumnya yaitu, proses mengenal calon pasangan (ta’aruf), khitbah (peminangan), kemudian akad nikah. Ta’aruf atau perkenalan yang dianjurkan dalam Islam adalah dalam batasan-batasan yang tidak melanggar aturan Islam. Tujuan ta’aruf adalah untuk mengenal calon pasangan sebelum menikah dengan cara yang halal, maka ada aturan atau adab dalam berta’aruf. Inti dari ta’aruf adalah pendekatan terhadap calon suami atau isteri sebelum akad nikah tanpa ternodai unsur maksiat di dalamnya. Mayoritas pemuda-pemudi yang ingin mendapatkan calon pasangan pada masa kini menempuh dengan pacaran terlebih dahulu. Sebagian beralasan bahwa pacaran sebagai ajang penjajakan pranikah, agar lebih bisa mengenal kepribadian masing-masing. Pacaran itu tidak jauh dari perbuatan berkhalwat dan banyak pula yang sampai di luar batas, seperti berbuat zina, bahkan ada yang sampai hamil dan aborsi, yang pada akhirnya terdapat penyesalan. Penyusun merasa tertarik dengan fenomena yang terjadi tersebut. Konsep ta’aruf Ustad Felix Siauw dirasa pantas dan tepat untuk diterapkan oleh pemuda-pemudi pada masa kini, dikarenakan dapat memberikan solusi-solusi untuk mengatasi masalah ta’aruf ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif, data yang dikumpulkan tertuang dalam bentuk kata-kata. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu penelitian pustaka (library research). Sifat penelitian ini merupakan penelitian preskriptif. Sumber data yang digunakan dalam skripsi ini yaitu buku karya Ustad Felix Siauw, “Udah Putusin Aja!” dan tulisan-tulisan beliau di media sosial. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu mendekati masalah yang diteliti berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, Kaidah Fikih dan pendapat para Ulama yang berkaitan dengan masalah ta’aruf. Mengetahui konsep-konsep Ustad Felix Siauw mengenai masalah ta’aruf, kemudian menganalisisnya dengan tinjauan hukum Islam, diantaranya menggunakan Maslahah dan Maqasid asy-Syari’ah. Ustad Felix Siauw memaparkan tentang bagaimana cara berta’aruf yang sesuai dengan tuntunan Islam dan tidak melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Konsep ta’aruf Ustad Felix Siauw yang pertama adalah tidak ada interaksi ta’aruf (perkenalan) antar lawan jenis sebelum adanya proses khitbah. Kedua, menerapkan metode khitbah-ta’aruf. Ketiga, adanya pemberian edukasi dan pembelajaran kepada calon pasangannya pada saat ta’aruf. Ditinjau dari segi hukum Islam, diantaranya menggunakan Maslahah dan Maqasid asy- Syari’ah. Konsep tersebut sesuai dengan ajaran dan hukum Islam karena memberikan suatu kemaslahatan serta terdapat unsur pencegahan dan penjagaan yang sesuai dengan Maqasid asy-Syari’ah, maka dari itu konsep ini sangat tepat untuk diterapkan oleh para remaja dan pemuda-pemudi masa kini.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dra. Hj. Ermi Suhasti, M.Si.
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 07 Jul 2014 08:42
Last Modified: 20 Apr 2016 10:47
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13468

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum