SEWA RAHIM DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM (SEBUAH STUDI EKSPLORATIF DAN ANALITIS)

ALWAN SOBARI, NIM. 03350046 (2008) SEWA RAHIM DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM (SEBUAH STUDI EKSPLORATIF DAN ANALITIS). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (SEWA RAHIM DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM (SEBUAH STUDI EKSPLORATIF DAN ANALITIS))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (SEWA RAHIM DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM (SEBUAH STUDI EKSPLORATIF DAN ANALITIS))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pada dasawarsa terakhir ini, muncul berbagai penemuan teknologi di bidang rekayasa genetik, dalam upaya membantu dan menolong suami-isteri yang tidak dapat menurunkan anak. Rekayasa genetik tersebut di antaranya ditandai dengan munculnya program bayi tabung yaitu suatu program inseminasi buatan yang pada awalnya bertujuan untuk membantu pasangan suami-isteri untuk mendapakan keturunan. Dalam hal ini, para ulama sepakat untuk memperbolehkannya dengan syarat sperma dan ovum dari suami isteri kemudian ditranplantasikan ke dalam rahim isteri (wanita pemilik ovum). Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, praktek bayi tabung dan inseminasi buatan ini sudah berkembang ke dalam bentuk-bentuk yang dilarang oleh agama yang salah satu adalah bayi tabung atau inseminasi buatan yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri kemudian ditranplantasikan ke dalam rahim wanita lain. Praktek seperti ini biasanya dikenal dengan istilah sewa rahim. Ayat al-Qur'an yang secara tegas menyebutkan larangan pelaksanaan bayi tabung dengan menggunakan rahim wanita lain (sewa rahim) memang tidak ada. Akan tetapi, tidak berarti al-Qur'an sama sekali tidak memberikan petunjuk pemecahan hukum atas masalah tersebut. Ada beberapa dalil syar'i yang bisa diqiyaskan atau yang bisa dijadikan rujukan untuk mengetahui hukum sewa rahim Dalil-dalil tersebut di antaranya adalah firman Allah di dalam surat an-nu r ayat 30-31 yang memerintahkan kepada laki-laki dan wanita yang beriman, agar menahan dan memelihara kemaluannya, hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang laki-laki menyirami sperma ke dalam rahim wanita yang tidak halal baginya serta kaidah-kaidah fikih menjelaskan bahwa menghindari mafsadah hendaknya didahulukan daripada meraih maslah}ah. Lebih jauh praktek sewa rahim ini bertentangan dengan al-maqasid asy-syari'ah karena mengakibatkan terjadinya pencampuran nasab. Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis tertarik untuk mengeksplorasi pendapat-pendapat ulama tentang sewa rahim, status anak dari sewa rahim serta siapa ibu yang sebenarnya dari anak yang dihasilkan dari sewa rahim jika praktek sewa rahim ini terjadi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif untuk mencari suatu persoalan baik atau buruk, benar atau salah. Sedangkan metode yang digunakan adalah penelitian hukum klinis yaitu untuk menemukan hukum in concreto guna menjawab suatu kasus tertentu, kemudian dihubungkan dengan praktek sewa rahim sehingga dapat ditarik kesimpulan tentang hukum yang dapat dijadikan aturan. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa praktek sewa rahim ini akan menimbulkan kemudharatan yang jauh lebih banyak daripada manfaat yang didapat. Adapun status seorang anak yang dihasilkan dari sewa rahim dengan menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri kemudian ditranplantasikan ke dalam rahim wanita lain adalah sama dengan anak zina. Sedangkan ibu yang sebenarnya dari anak yang dilahirkan adalah wanita pemilik ovum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A
Uncontrolled Keywords: Sewa, Rahim
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 02 Nov 2015 09:56
Last Modified: 02 Nov 2015 10:02
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1375

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum