PEMIKIRAN IBNU TAIMIYYAH TENTANG MENIKAH DENGAN NIAT CERAI

ANDRI NUR WICAKSANA - NIM. 04350057/03, (2008) PEMIKIRAN IBNU TAIMIYYAH TENTANG MENIKAH DENGAN NIAT CERAI. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Ibnu Taimiyah adalah salah seorang dari ulama besar Islam. Beliau dikenal dengan fatwa-fatwanya yang banyak berbeda dengan ulama lain pada masanya, yang bisa diketahui metode istinbat hukumnya melalui al-Qur'an, Hadis, Ijma' dan Qiyas. Ibnu Taimiyah adalah salah satu ulama yang membahas nikah jenis ini, dan kumpulan fatwa atau pendapatnya tersebut sebagian besar ditulis dalam kitab Majmu' Fatawa. Untuk mengetahui dasar pendapat Ibnu Taimiyah tentang permasalahann nikah dengan niat cerai, maka penyusun mendeskripsikan pendapatnya tersebut melalui rumusan masalah yaitu, bagaimana hukum menikah dengan niat cerai menurut Ibnu Taimiyah? lalu apa yang menjadi dasar pemikirannya, serta menguraikan pendapat ulama lainnya sebagai pembanding. Dalam permasalahan hukum nikah dengan niat cerai, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama yang disebabkan karena tidak adanya nas} (al-Qur'an maupun Hadis) yang mengaturnya secara jelas. Menurut hemat penyusun, nikah jenis ini hampir mirip dengan nikah mut'ah dan tahlil, apabila dilihat secara mendasar. Dalam mencari data, menjelaskan dan menyampaikan obyek penelitian secara terarah, maka penyusun berupaya mengumpulkan data mengenai pendapat Ibnu Taimiyah tentang menikah dengan niat cerai, yaitu dalam kitab Majmu' Fatawa. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik, yaitu data-data yang ada disusun, dijelaskan kemudian dianalisis dan disimpulkan secukupnya dari pemikiran tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan filosofis. Untuk menganalis data, digunakan analisis kualitatif melalui metode : Deduksi, yakni dalam penelitian ini menguraikan tentang fiqh nikah dan fiqh niat, pernikahan yang terlarang serta penjelasanpenjelasan yang terkait. Deskriptif, yaitu penyusun mengumpulkan data tentang menikah dengan niat cerai dan disusun, kemudian mengklasifikasikan serta menginterpretasikannya. Disamping itu untuk lebih memperdalam kajian, penulis juga membandingkan pendapat Ibnu Taimiyah tentang menikah dengan niat cerai dengan pendapat ulama lain, sehingga diketahui unsur-unsur kesamaan dan perbedaan guna mengambil kesimpulan yang lebih relevan dan akurat. Menurut Ibnu Taimiyah hukum nikah dengan niat cerai adalah boleh, dengan argumentasi bahwa asalkan pelaksanaan akad pernikahan tersebut dilaksanakan secara mutlak dan tidak disyaratkan penentuan waktu di dalamnya. Terkadang Ibnu Taimiyyah juga menyatakan makruh terhadap pernikahan model ini karena ternyata pernikahan jenis tersebut bertentangan dengan konsep maqasid al-syari'ah. Yang menjadi dasar pemikirannya adalah niat tidak merusak pernikahan sedikit pun, hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW.: Allah tidak menganggap untuk umatku terhadap apa yang (hanya) terbesit di dalam hatinya, selagi ia tidak/belum melakukannya atau mengucapkannya . Sedangkan pendapat ulama yang memperbolehkan nikah semacam ini --menurut penyusun-- hanya karena tidak ditemukannya nas} yang secara eksplisit mengatur tentang hal tersebut, dan juga dikarenakan permasalahan hati tidak ada orang lain yang bisa mengetahuinya, selain dirinya sendiri dan Allah yang Maha Tahu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: b Pembimbing I : /b PROF. DR. KHOIRUDDIN N., MA. ; b Pembimbing II : /b DRS. SLAMET KHILMI, MSI.
Uncontrolled Keywords: Ibn Taimiyyah, Menikah, Niat, Cerai
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1377

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum