PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANAH UNTUK PENANAMAN BIBIT TEBU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI DI DESA TULUNG KECAMATAN SAMPUNG KABUPATEN PONOROGO

ANNIS SAFITRI - NIM. 03380398/02, (2008) PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANAH UNTUK PENANAMAN BIBIT TEBU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI DI DESA TULUNG KECAMATAN SAMPUNG KABUPATEN PONOROGO. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Pentingnya lahan pertanian sebagai tempat berusaha terutama bercocok tanam dapat dengan jelas dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Bagi masyarakat yang mempunyai lahan pertanian sendiri akan lebih enak dan mudah tanpa harus menyewa. Seperti Pabrik Gula (PG) Rejosari Magetan yang mengolah tebu menjadi gula. Untuk menghasilkan tebu mereka harus menyewa lahan kepada masyarakat. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut warga masyarakat dan pejabat Pemerintah Desa Tulung menyewakan sebagian lahannya kepada PG untuk penanaman bibit tebu. Adapun mengenai perjanjian sewa-menyewa tanah tersebut telah diatur dalam isi perjanjian sewa-menyewa yang telah disepakati kedua belah pihak sehingga prosedur untuk mendapatkan lahan, penyewa harus melakukan perjanjian terlebih dahulu kepada pihak pemilik lahan. Dalam perjanjian sewa lahan diberikan ketentuan tentang waktu yaitu satu musim tanam. Adapun mengenai pembayaran sewa lahan dilakukan di muka. Dalam penanggungan resiko sewa-menyewa, pihak penyewa menanggung resiko jika resiko tersebut terjadi atas kelalaiannya. Namun dalam prakteknya justru pihak yang menyewakan yang menanggung resiko yaitu kondisi lahan tidak dikembalikan pada kondisi awal seperti sebelum disewa. Perjanjian yang dibuat justru dibuat oleh pihak penyewa dan pihak yang menyewakan mau tidak mau harus memenuhi ketentuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan akad sewa-menyewa semacam itu apakah akad menjadi batal atau rusak. Adapun metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dan didukung oleh data literatur. Sifat penelitian bersifat preskriptif menggunakan pendekatan normatif. Adapun teknik pengumpulan data berupa interview dan dokumentasi. Pentingnya lahan pertanian sebagai tempat berusaha terutama bercocok tanam dapat dengan jelas dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Bagi masyarakat yang mempunyai lahan pertanian sendiri akan lebih enak dan mudah tanpa harus menyewa. Seperti Pabrik Gula (PG) Rejosari Magetan yang mengolah tebu menjadi gula. Untuk menghasilkan tebu mereka harus menyewa lahan kepada masyarakat. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut warga masyarakat dan pejabat Pemerintah Desa Tulung menyewakan sebagian lahannya kepada PG untuk penanaman bibit tebu. Adapun mengenai perjanjian sewa-menyewa tanah tersebut telah diatur dalam isi perjanjian sewa-menyewa yang telah disepakati kedua belah pihak sehingga prosedur untuk mendapatkan lahan, penyewa harus melakukan perjanjian terlebih dahulu kepada pihak pemilik lahan. Dalam perjanjian sewa lahan diberikan ketentuan tentang waktu yaitu satu musim tanam. Adapun mengenai pembayaran sewa lahan dilakukan di muka. Dalam penanggungan resiko sewa-menyewa, pihak penyewa menanggung resiko jika resiko tersebut terjadi atas kelalaiannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: b Pembimbing I : /b DRS. H. SYAFAUL MUDAWWAM, MA. ; b Pembimbing II : /b GUSNAM HARIS, S. AG., M. AG.
Uncontrolled Keywords: Perjanjian, Sewa, Tanah, Penanaman Bibit Tebu
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1378

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum