AL 'URF DAN PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM

DRS. ZULKIFLI, MA, NIM. 89134 /S3 (2001) AL 'URF DAN PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM. Doctoral thesis, PASCA SARJANA UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (AL 'URF DAN PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM)
BAB I, VI, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (AL 'URF DAN PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM)
BAB II, III, IV, V.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (15MB)

Abstract

Hukum Islam adalah universal dan berlaku sepanjang masa. Hukum Islam termasuk yang berdasarkan al-‘urf merupakan salah satu dalil hukum yang tidak didasarkan atas nash, yang penetapan hukumnya melalui ijtihad. Al-‘urf dipertimbangkan dalam peng-istinbath-an hukum. Al-‘urf sangat terkait dengan masyarakat dan cenderung mengalami perubahan dan perkembangan. Bila terjadi perubahan pada al-‘urf pada gilirannya akan membawa kepada perubahan hukum dalam Islam. Dalam kaitan ini, maka yang menjadi permasalahan dan sekaligus pertanyaan penelitian adalah bagaimana sebenarnya konsep al-‘urf, dan aspek-aspek hukum apa yang ada di dalamnya; apa sebenarnya pembaharuan hukum dan faktor-faktor apa yang mendorongnya; serta bagaimana relevansi antara konsep al-‘urf dengan pembaharuan hukum Islam? Pentingnya penelitian ini adalah, karena di antara literatur yang tersedia, belum selengkapnya memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini, terutama menyangkut aspek-aspek hukum yang ada dalam al-‘urf, faktor-faktor pendorong pembaharuan hukum Islam dan hubungan konsep al-‘urf dengan pembaharuan hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap bagaimana sebenarnya konsep al-‘urf dan peranannya dalam menghadapi perubahan hukum dan pembaharuan hukum dalam Islam. Penelitian ini adalah penelitian agama, terhadap satu topik tertentu, yaitu al-‘urf dalam kajian hukum Islam, sebagai penelitian literatur. Penelitian dilakukan dengan pendekatan sejarah dan norma hukum. Sumber utama adalah al-Qur’an, hadis Rasul dan kitab-kitab Ushul Fiqh dan Fiqh serta sumber lain yang relevan. Di samping itu juga menggunakan metode kajian ilmu-ilmu sosial, yang dilakukan secara kualitatif. Kemudian analisis dilakukan secara filosofis dengan metode ilmiah yang dihubungkan dengan Islam sebagai doktrin. Temuan penelitian ini ialah bahwa al-‘urf merupakan kebiasaan mayoritas manusia yang telah berulang-ulang dan berlaku terus menerus dalam masyarakat, yang berkonotasi ma’ruf baik universal maupun lokal, yang mengikat mereka yang terdiri dari perkataan dan perbuatan, yang diperhatikan dalam penetapan hukum Islam. Yang bersifat universal dan juga ada yang bersifat lokal, berperan dan berfungsi menjelaskan maksud nash-nash syari’, dan dapat menjelaskan ketentuan hukum yang tidak disebutkan oleh Syari’, dan dapat menjelaskan ketentuan hukum yang tidak disebutkan oleh Syari’ baik secara pasti maupun tidak sama sekali. Al-‘urf terkait dengan masyarakat. Masyarakat cenderung mengalami perubahan dan perkembangannya. Setiap ada perubahan dalam masyarakat yang menyebabkan perubahan al-‘urf memerlukan kajian terhadap hukum yang relevan. Di dalam al-‘urf terdapat dua karakteristik inheren dan potensial. Yang inheren meliputi, universalitas, kemaslahatan dan pengakuan terhadapnya sebagai dalil hukum Islam. Potensial al-‘urf terletak dalam kedudukannya sebagai dalil hukum yang tampak dalam materi hukum, fatwa, keputusan peradilan dan perundang-undangan, kedinamisan dan kemungkinan munculnya kefakuman hukum. Pembeharuan hukum Islam merupakan gerakan ijtihad untuk menjawab permasalahan dan perkembangan baru yang timbul karena perubahan masyarakat, dalam bentuk penetapan hukum baru atau kaji ulang terhadap hukum yang dulu pernah berlaku dalam masyarakat, yang berpeluang untuk dikaji ulang agar hukum itu tetap aktual, sebagai rahmat li al-‘alamin dalam situasi, kondisi dan tempat manapun. Ada beberapa faktor yang mendorong pembaharuan hukum Islam, yaitu pemahaman ‘akidah, pengamalan ibadah dan akhlak; kedinamisan dan perubahan hukum dalam Islam; kefakuman hukum bila tidak ada perubahan hukum Islam; dan fiqh sebagai produk ijtihad. Hubungan karakteristik inheren dalam al-‘urf dengan pembaharuan hukum Islam adalah bahwa dengan pengakuan terhadap al-‘urf hukum Islam mampu mengadaptasi hukum adat kebiasaan serta memberikan aturan yang sesuai dengannya, bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat yang mempunyai al-‘urf tersebut. Pengakuan hukum Islam terhadap al-‘urf bukan saja sebagai dalil, tetapi juga mengakui adanya aturan yang mungkin berbeda dari aturan yang lain, sehingga mempunyai potensi yang bisa dikembangkan. Hubungan potensial al-‘urf dengan pembaharuan hukum Islam adalah bahwa al’urf berperan dalam proses istinbath hukum sebagai materi hukum Islam, fatwa dan keputusan peradilan serta perundang-undangan. Kedinamisan al-‘urf sebagai potensi yang berperan dalam pembaharuan hukum Islam, terhadap berbagai kasus baru dan hukum produk ijtihad yang dirasakan tidak aktual, untuk mewujudkan kemaslahatan yang didambakan masyarakat, sebagai antisipasi dari kefakuman hukum dan pengontrol bagi masyarakat, sehingga masyarakat terhindar darikefakuman hukum. Kontribusi penelitian ini terhadap kajian ilmiah adalah bahwa hukum Islam yang didasarkan kepada al-‘urf juga bisa bersifat universal sebagaimana hukum Islam berlaku secara universal, juga ada yang berlaku secara lokal. Betapa hukum Islam mampu mengadaptasi budaya dan tradisi baik universal maupun lokal umat manusia yang sesuai dengan tujuan dan prinsip pokok hukum Islam. Islam mengakui kemungkinan adanya aturan yang berbeda disebabkan masyarakat pengamal hukum tersebut berbeda, namun perbedaan tersebut tetap dalam koridor mashlahat yang sesuai dengan prinsip hukum.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Hukum Islam
Subjects: Ilmu Agama Islam
Divisions: Pascasarjana > Disertasi > Ilmu Agama Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 10 Nov 2014 14:01
Last Modified: 07 Apr 2015 14:26
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/14464

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum