IJTIHAD SYAIKH MAHMUD SYALTUT KAJIAN PEMBARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM

H. ABD SALAM ARIEF, NIM. 86072 (2001) IJTIHAD SYAIKH MAHMUD SYALTUT KAJIAN PEMBARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM. Doctoral thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (IJTIHAD SYAIKH MAHMUD SYALTUT KAJIAN PEMBARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM)
BAB I, VI, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (IJTIHAD SYAIKH MAHMUD SYALTUT KAJIAN PEMBARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM)
BAB II, III, IV, V.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (14MB)

Abstract

Studi ini bermaksud meneliti Ijtihad Syaikh Mahmud Syaltut Kajian Pembaruan Pemikiran Hukum Islam. Upaya yang dilakukan dalam studi ini adalah usaha yang mengungkapkan persoalan (1) Prinsip-prinsip apa yang melandasi pembaharuan pemikiran hukum Islam yang dikemukakan Mahmud Syaltut? (2) Dalam bidang apa saja pembaharuan pemikiran hukum Islam itu dikemukakan oleh Mahmud Syaktut? (3) Sejauh manakah konsep ijtihad dan pemikiran hukum Islam Mahmud Syaltut itu bisa memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum Islam dalam menatap ekemajuan zaman akibat berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan? Dalam studi ini terkandung pula suatu harapan untuk dapat mengungkapkan masalah yang amat kontroversial dalam khazanah pemikiran hukum Islam, yaitu hubungan wahyu dan nalar manusia dalam konteks pemikiran Syaltut. Di samping itu dijajaki pula suatu sistem pemikiran hukum Islam yang mengaitkan secara sekaligus dimensi teologis yang bertumpu pada wahyu dan dimensi antropologis yang tetap menghargai nalar dan pengalaman manusia. Untuk menganalisis pemikiran hukum Syaltut digunakan teknik content analysis. Selanjutnya untuk menarik kesimpulan digunakan metode diduktif, induktif dan komparatif. Metode diduktif digunakan ketika menganalisa prinsip-prinsip ijtihad Syaltut yang berlaku secara umum, kemudian diteliti persoalan-persoalan yang berlaku secara khusus. Metode induktif digunakan untuk melacak pemikiran Syaltut yang tersebar dalam berbagai karyanya untuk saling melengkapi agar dapat diketahui sosok pendapatnya secara jelas. Metode komparatif digunakan untuk melakukan perbandingan antara pemikiran Syaltut dengan pemikiran ulama lainnya. Hal itu dilakukan untuk memahami lebih detail, apakah ide pembaruannya dalam bidang hukum Islam itu orisinil (murni pemikirannya) atau dipengaruhi oleh tokoh-tokoh sebelumnya. Sedangkan pendekatan sosial historis dipergunakan untuk menganalisa biografi Syaltut yang melatarbelakangi pemikirannya. Karena setiap produk hukum Islam pada dasarnya adalah hasil interaksi seorang mujtahid dengan lingkungan sosio kultural atau sosio politik yang mengitarinya. Syaltut adalah seorang ulama berpandangan luas yang mencanangkan taharrur al fikri (kebebasan berfikir) dan menentang kejumudan. Sementara itu ia mengkritik secara tajam terhadap fanatik sektarianisme yang menganggap madhab itu sebagai suatu keyakinan yang harus diikuti. Semangat ijtihad dikemukakan Syaltut dengan ungkapan “wa likulli mujtahid nasib”. Dari ungkapan itu tercermin dinamika hukum Islam dalam menatap perkembangan zaman, agar dinamisasi perubahan sosial masyarakat yang begitu cepat dapat diimbangi pula dengan dinamika dan perkembangan hukum Islam. Ketidakseimbangan dinamika masyarakat dan hukum, lazimnya akan memunculkan social lag (kepincangan sosial). Studi ini menemukan bahwa (1) Ayat-ayat al Qur’an yang berlatar belakang sosiologis tidak seharusnya dipahami dan ditafsirkan secara teologis. Oleh karena itu dianggap nas al Qur’an yang kandungan redaksinya mengenai muamalah, maka penafsiran yang dilakukan seharusnya berdasarkan pendekatan sosiologis yang bersifat kontekstual, yaitu sesuai dengan saat ayat itu diturunkan. (2) Terhadap nas al Qur’an yang kandungannya mengenai jinayah, maka pendekatan penafsirannya yang dilakukan harus berdasarkan rasa keadilan yang bernuansa universal, berdasarkan rasa kemanusiaan yang luhur dan berdasarkan persamaan hak di hadapan hukum. Tanpa membedakan atribut-atribut stratifikasi sosial masyarakat maupun perbedaan agama (tidak membedakan antara orang Islam dan non Islam). (3) Terhadap masalah-masalah baru yang tidak ditunjuk oleh nas mengenai status hukumnya, maka pendekatan yang dilakukan adalah dengan menggunakan maslahah. (4) dalam pembaruan pemikiran hukum Islam, Syaltut mendasarkan pemikirannya dengan Qaidah al lughawiyah. (5) Syaltut juga mendasarkan pemikirannya dengan menggunakan Qaidah al ma’nawiyah, yaitu berusaha menggali hukum dari aspek makna yang terkandung di dalamnya. (6) Syaltut mendasarkan pemikirannya dengan menggunakan pendekatan tafsir al maudu’i untuk mendapatkan maksud sesungguhnya dari apa yang terkandung dalam suatu nas. (7) Dalam pembaruan pemikiran hukum Islam, ia mereduksi pemahaman suatu hadis, manakala suatu hadis itu tidak sejalan dengan nas lainnya dan bertentangan pula dengan prinsip keadilan. Kata kunci: Pembaruan Pemikiran Hukum Islam, Mahud Syaltut, Filsafat Hukum Islam, Sosiologi Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Additional Information: Promotor: Prof. Dr. H. Atho Mudzhar
Uncontrolled Keywords: Pembaruan Pemikiran Hukum Islam, Mahud Syaltut, Filsafat Hukum Islam, Sosiologi Hukum Islam.
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Disertasi > Ilmu Agama Islam
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 13 Nov 2014 08:22
Last Modified: 07 Apr 2015 14:28
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/14501

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum