PERLINDUNGAN HUKUM ANAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI‘AH (STUDI KASUS PENANGANAN ANAK PIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN JAMBI)

Drs. H. MARSAID, M.A. , NIM. 08.3.694-BR/S3 (2014) PERLINDUNGAN HUKUM ANAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI‘AH (STUDI KASUS PENANGANAN ANAK PIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN JAMBI). ["eprint_fieldopt_thesis_type_phd" not defined] thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Disertasi yang berjudul “Perlindungan Hukum Anak Pidana dalam Perspektif Maqasid asy-Syari‘ ah: Studi Kasus Penanganan Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi” ini mengungkap tentang penanganan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan terhadap anak-anak pidana yang tidak satu tempat serta pola yang digunakan dan langkah yang ditempuh untuk mengatasinya. Persoalan-persoalan seperti ini dilihat dari perspektif maqasid asysyari‘ ah yang mengedepankan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta benda, keturunan, dan harga diri (kehormatan) sebagai hak asasi manusia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, di mana teori kemaslahatan akan melahirkan nilai moral yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam penelitian. Metode kualitatif memungkinkan penulis untuk dapat menelusuri dengan lebih mendalam fakta-fakta sosial yang terkait dengan perlindungan dan pembinaan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Jambi sebagai objek penelitian. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersumber pada data-data di lapangan sebagai pendukung. Penelitian ini juga menggunakan data pustaka yang bersumber pada data literatur, dokumentasi, atau sumber tertulis yang berupa buku ilmiah, majalah ilmiah, sumber arsip, ataupun artikel. Di sisi lain, jenis data diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu: data primer, data sekunder, dan data tersier. Perlindungan hukum bagi anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi merupakan tanggung jawab moral petugas lembaga pemasyarakatan. Namun, dari segi sosial, pada hakikatnya hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Sementara itu, aturan undang-undang tentang pembinaan anak pidana secara khusus belum ada, sehingga pembinaan merujuk pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan. Di samping itu, ada pula PP No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemasyarakatan, dan secara keseluruhan dikumpulkan dalam buku yang diberi judul Himpunan Peraturan Perundang-undangan Pemasyarakatan yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Buku ini diterbitkan pada Desember 2004 dan menjadi pedoman bagi Lembaga Pemasyarakatan dalam bekerja dan melaksanakan pembinaan terhadap narapidana, anak didik, anak negara, dan anak sipil. Untuk menyelenggarakan usaha pembinaan terhadap anak negara sebagai anak didik diperlukan sarana yang baik, baik yang bersifat material, struktural, maupun yang bersifat ideal. Untuk mewujudkannya, lembaga pemasyarakatan berusaha mengundang partisipasi sosial dari semua pihak, sehingga usaha-usaha yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan menjadi luas, antara lain: (1) penyuluhan agama dengan mengundang dan memohon partisipasi dari Kementerian Agama; (2) penyuluhan hukum dari pihak pengadilan atau Kementerian Hukum dan HAM; dan (3) pembinaan sikap melalui kepramukaan dengan mengundang partisipasi dari Gugus Depan (Gudep) terdekat. Adapun jenis-jenis pembinaan anak pidana dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: (1) pembinaan mental; (2) pembinaan sosial; dan (3) pembinaan keterampilan. Langkah-langkah yang ditempuh dalam membina anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi didasarkan pada Undang-undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan; Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan perawatan/pelayanan kepada tahanan, pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Program pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan adalah pendidikan persekolahan dengan kurikulum pendidikan umum, pendidikan kerohanian, dan pendidikan keterampilan. Untuk program pendidikan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Muara Bulian antara lain: pendidikan sekolah, yaitu Paket A, B, dan C; pendidikan keterampilan, seperti bercocok tanam, ternak ikan, dan pertukangan kayu; serta pendidikan mental agama, olahraga, kesenian, dan Pramuka. Perspektif maqasid asy-syari‘ah terhadap pola perlindungan hukum dan pembinaan anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi adalah untuk melindungi manusia dalam hal keselamatan ad-daruriyyat al-khams, yang akan dicapai dari penetapan hukum (syari’ah). Oleh karena itu, terpeliharanya kemaslahatan daruriyyat merupakan suatu keharusan. Apabila keharusan itu tidak terpenuhi, maka sebanding itu pula akan menimbulkan masalah dan boleh jadi akan mengakibatkan kerusakan yang berimplikasi negatif, baik dunia maupun akhirat. Pemeliharaan agama sebagai hak yang sangat fundamental bagi seseorang, yang merupakan hak asasi utama, harus diketahui dan diperhatikan oleh setiap yang memilikinya, tentang bagaimana seharusnya menurut kaidah yang ada. [ ]

Item Type: Thesis (["eprint_fieldopt_thesis_type_phd" not defined])
Additional Information: Promotor : Prof. Dr. H. Abd. Salam Arief, M.A. dan Dr. Ocktoberrinsyah, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Keywords: Fawatih as-Suwar, Effective Communication and Surah Introduction
Subjects: Ilmu Agama Islam
Divisions: Pascasarjana > Disertasi > Ilmu Agama Islam
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 27 Nov 2014 11:18
Last Modified: 27 Nov 2014 11:18
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/14709

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum