TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI HARTA WAKAF (STUDI KASUS KAMPUNG CISURI DESA MARGAHAYU KABUPATEN SUBANG)

ZAENAL MUKAROM , NIM. 10380016 (2014) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI HARTA WAKAF (STUDI KASUS KAMPUNG CISURI DESA MARGAHAYU KABUPATEN SUBANG). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI HARTA WAKAF (STUDI KASUS KAMPUNG CISURI DESA MARGAHAYU KABUPATEN SUBANG))
10380016_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI HARTA WAKAF (STUDI KASUS KAMPUNG CISURI DESA MARGAHAYU KABUPATEN SUBANG))
10380016_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)

Abstract

Pemberian tanah wakaf kepada Bapak. H Kholil selaku pengelola wakaf di Kampung Cisuri awalnya diberikan oleh Bapak H. Ikhsan dengan mengajukan syarat agar didirikan bangunan peribadahan. Namun setelah Bapak H.Ikhsan meninggal dunia tanah seluas 60 M2 tersebut dipindakan pengelolaanya kepada pengelola wakaf yang lain oleh keluarga waqif, dengan alasan karena akan tersiasiakanya wakaf tersebut bila terus berada di pengelola wakaf Kampung Cisuri, karena melihat belum terlaksananya syarat yang diberikan oleh Bapak H. Ikhsan sampai wakaf itu dipindahkan. Pemindahan pengelolaan tanah wakaf Kampung Cisuri kepada pengelola wakaf Kampung Cikondang selaku penerima wakaf kedua, tidak dengan sepengetahuan pengelola wakaf Kampung Cisuri. Diterimanya wakaf oleh pengelola wakaf Kampung Cikondang dikarenakan akan diadakan pelebaran Masjid Jami Cikondang yang membutuhkan lahan tambahan, yang kemudian tanah wakaf Kampung Cisuri di jual dan dibelikan tanah pengganti disekitar wilayah Masid Jami Cikondang. Tindakan yang dilakukan oleh keluarga Bapak H. Ikhsan dalam memindahan tanah wakaf dan tindakan pengelola wakaf Kampung Cikondang yang menjual dan membeli tanah wakaf pengganti, merupakan fenomena yang menarik untuk diteliti. Karena, pada dasarnya tanah milik yang sudah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan peruntukan atau diperjual belikan kecuali ada syarat dalam ikrar wakaf. Jika terpaksa harus dilakukan perubahan disebabkan akan tersia-sianya tanah tersebut atau karena kepentingan umum, hal ini harus mendapat izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Berkaitan dengan perubahan pengelola tanah wakaf yang kemudian dijual dan dibelikan tanah pengganti oleh pengelola wakaf kedua hal tersebut sudah berbeda dengan fungsi dan tujuan wakaf. Undang-undang No. 41 Tahun 2004 menyebutkan bahwa, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainya.Sedangkan pendapat Imam Madzhab Maliki, Hambali, dan Syafi’i menyatakan, perwakafan tidak boleh digantikan dan dijual belikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara langsung di lokasi penelitian, dengan pendekatan normatif dan yuridis. Pendekatan yang digunakan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli harta wakaf Kampung Cisuri, Desa Margahayu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang. Dengan demikian nantinya bagaimana hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan dapat berlaku dengan benar. Berdasarkan hasil penelitian penulis mengambil kesimpulan bahwa menurut hukum Islam praktik Jual Beli Tanah Wakaf Kampung Cisuri, Desa Margahayu tidak sah dilakukan dengan alasan jual beli wakaf tetap dilarang, dan berubahnya unsur wakaf kampung Cisuri menjadi bukan harta wakaf lagi, hal ini bertentangan dengan pendapat imam mazhab bahwa harta wakaf harus kekal. Menurut hukum yuridis praktik jual beli tanah wakaf Kampung Cisuri, Desa Margahayu belum sah juga dilakukan. Karena, tidak mengikuti prosedur yang diterapkan oleh undangundang perwakafan di Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : ZUSIANA ELLY TRIANTINI, S. HI, M. SI.
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 02 Dec 2014 10:07
Last Modified: 02 Dec 2014 10:07
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/14829

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum