PANDANGAN HAKIM PA SE D.I YOGYAKARTA TERHADAP COUNTER LEGAL DRAF KOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI)

IRI HAMZAH , NIM. 1220310089 (2014) PANDANGAN HAKIM PA SE D.I YOGYAKARTA TERHADAP COUNTER LEGAL DRAF KOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI). Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (PANDANGAN HAKIM PA SE D.I YOGYAKARTA TERHADAP COUNTER LEGAL DRAF KOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI))
1220310089_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PANDANGAN HAKIM PA SE D.I YOGYAKARTA TERHADAP COUNTER LEGAL DRAF KOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI))
1220310089_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Munculnya rumusan CLD-KHI dengan sejumlah pasal krusial sebagai pembaruan hukum keluarga Islam menjadi menarik untuk diperbicangkan. Banyaknya pertentangan dan perlawanan terhadap rumusan ini menjadikannya selalu dikaji dan ditelaah oleh sejumlah kalangan, walaupun di satu sisi menimbulkan kontroversi dan perdebatan. Terlepas dari kontroversinya, CLDKHI menjadi satu-satunya rumusan hukum yang menandingi KHI-Inpres, bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan di tengah-tengah masyarakat. CLDKHI belum bisa disebut produk politik karena belum digodok Pemerintah dan Parlemen. Ada 23 tawaran pembaruan yang berbeda dari KHI. Di antaranya: pencatatan menjadi rukun perkawinan, sebaliknya wali dihilangkan. Poligami diharamkan (haram li ghairihi). Perkawinan dipandang sebagai kontrak sosial kemanusiaan (mu'amalah), bukan ibadah. Thalak dan khuluk diposisikan sama saja. Laki-laki dan perempuan diposisikan setara dalam perkawinan, memiliki hak dan kewajiban yang setara. CLD-KHI ini disebut oleh Dr. Marzuki sebagai Hukum Islam Transformatif, karena banyak menawarkan pembaruan hukum Islam yang transformatif. Di dalam prakteknya hakim PA menjadikan KHI sebagai hukum materil dalam setiap putusannya, walaupun tidak semua bersumber dari KHI. Hal inilah yang oleh sebagian kalangan menilai bahwa KHI sejatinya memilki kelemahan, sehingga tidak relevan diterapkan masa kini. Maka muncullah tandingannya yaitu CLD-KHI. Pandangan hakim PA terhadap CLD-KHI menjadi menarik untuk diperbincangkan, hal tidak lepas dari beberapa alasan di antaranya adalah: Pertama, Pasal-pasal CLD-KHI berkaitan erat dengan pasal-pasal KHI, hal ini menjadikan hakim lebih layak dan pantas untuk mempertimbangkan draft-draf CLD-KHI. Pengalaman hakim dalam beracara menjadikannya lebih mengetahui suatu putusan yang memiliki kemashalatan bagi masyarakat. Hal ini yang mendasari penulis apakah CLD-KHI mempunyai kemaslahatan di mata mereka. Baik itu secara maqâshid asy-syarȋ ’ah berkaitan dengan hukum Allah maupun implikasi hukum tersebut terhadap masyarakat umum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran pasal-pasal CLD-KHI yang sekiranya terdapat kemaslahatan dan serumpun dengan maqâshid asysyarȋ ’ah, yang akan menjadi pertimbangan para hakim, dan mengetahui dasar alasan pemikiran para hakim dalam merespon CLD-KHI. Teori penelitian ini memakai teori sosiologi hukum yang di analisis dan diaplikasikan oleh Robert H. Laurer tentang perubahan sosial, dalam bukunya Perspektif Tentang Perubahan Sosial, teori Robert B. Seidman tentang“ The Law of Nontransferability of Law, ia menjelaskan bahwa hukum suatu bangsa tidak dapat dialihkan begitu saja kepada bangsa, dan teori Lawrence M. Friedman tentang “Tringular System, ia menjelaskan bahwa ada tiga elemen sistem hukum yang menentukan berfungsinya atau memfungsikan suatu hukum, yaitu : structure, subtance, dan legal culture. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), bersifat kualitatif, deskriptif- analitik. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sejarah sosial dan sosiologi hukum. Dalam metode pengumpulan data digunakan dengan cara menelusuri dan mengkaji sumber data primer yang dalam hal ini adalah para hakim Pengadilan Agama. Sumber data sekunder yaitu berupa catatan-catatan dari para hakim yang berkaitan dengan topic penelitian, jurnal ataupun dokument yang berkaitan dengan penelitian Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teori perubahan sosial dan sosiologi hukum. Hasil penelitian para hakim menyatakan bahwa CLD-KHI sejatinya masih terdapat prinsip-prinsip yang tidak sesuai dengan al-Qur‟an dan Hadis, di antaranya :pertama konsep tersebut masih memilki semangat liberalisasi, kedua konsep tersebut tidak sejalan dengan sosiologi masyarakat, ketiga KHI telah menjamin kemaslahatan, keempat Umat Islam Indonesia Bermazhab Syafi‟i, kelima CLD-KHI tidak sejalan dengan kebudayaan Bangsa. Konsep pendekatan studi Islam yang direncanakan oleh Tim PUG untuk merumuskan CLD-KHI sangat tidak sesuai. Semua berkaitan dengan lima prinsip di antaranya : pertama pendekatan cld-khi berangkat dari kasus bukan normal umum. Kedua ham dan pluralisme yang dirumuskan tidak sejalan dengan konteks al-quran. Ketiga Kesetaraan Gender Telah Ditemukan Di dalam KHI. Keempat gender, HAM, Demokrasi, Pluralisme Dan Nasionalisasi Telah Terbungkus Di Dalam KHI, dan Berada di belakang Pemikiran para Hakim. Kelima pentingnya Keadilan Dalam Semua Konsep Pendekatan Studi Islam. CLD-KHI bukanlah sebuah pembaruan hukum atau modernisasi hukum, melainkan sebuah liberalasi hukum. Hal ini berdasarkan atas empat prinsip di antaranya: pertama Materi CLD-KHI masih mengandung hukum perdata BW, Kedua Materi CLD-KHI tidak mencerminkan maqoshidu syari’ah, Ketiga Peran otonomi akal telah melewati ketentuan syari‟ah, Keempat Tidak mencerminkan kepatuhan terhadap Allah SWT. Faktor KHI yang baru bersifat Inpres, mazhab syafi‟i yang mendominasi di Indonesia, serta CLD-KHI yang masih bersifat wacana sangat yang mempengaruhi pandangan hakim terhadap CLD-KHI.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Ali Sodiqin M.A.
Subjects: Hukum Keluarga
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 10 Dec 2014 18:20
Last Modified: 17 Apr 2015 09:48
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/15096

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum