Epistemologi Hukum Islam dalam Al Mustasfa Min ‘ilm al Usul Karya Al Ghazali (450-505 H / 1058-1111 M)

H. Syamsul Anwar, M.A. , NIM. 85049 (2001) Epistemologi Hukum Islam dalam Al Mustasfa Min ‘ilm al Usul Karya Al Ghazali (450-505 H / 1058-1111 M). Doctoral thesis, Pasca Sarjana.

[img]
Preview
Text (Epistemologi Hukum Islam dalam Al Mustasfa Min ‘ilm al Usul Karya Al Ghazali (450-505 H / 1058-1111 M))
BAB I, VI, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (7MB) | Preview
[img] Text (Epistemologi Hukum Islam dalam Al Mustasfa Min ‘ilm al Usul Karya Al Ghazali (450-505 H / 1058-1111 M))
BAB II, III, IV, V.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (19MB)

Abstract

Disertasi ini mengkaji epistemologi hukum Islam menurut al Ghazali dalam al Mustasfa min ‘ilm al usul dengan pendekatan ilmu usul fiqih. Alasan memilih al Ghazali sebagai obyek kajian adalah karena (1) al Ghazali dipandang sebagai tokoh besar dalam Islam sesudah Nabi Muhammad Saw, dan merupakan ensiklopedi pengetahuan Islam pada zamannya; (2) buku yang dikaji ini merupakan salah satu dari empat karya induk teori hukum Islam, yang hingga kini masih menjadi acuan dalam kajian teori hukum Islam; dan (3) penilaian terhadap al Ghazali masih kontroversial, di mana pada satu sisi ia dinilai sebagai anti rasionalitas dan di sisi lain beberapa kajian mutakhir cenderung melihatnya sebagai seorang kompromis yang ingin mensintesis berbagai hal yang berbeda; dan (4) dalam teori hukum Islam ia jugaterkadang kontroversial di mana suatu ketika ia menegaskan keunggulan wahyu atas akal, tetapi ketika lain menyatakan bahwa ilmu hukum Islam adalah ilmu paling mulia karena di dalamnya dipadukan wahyu dan rakyu dan bahkan hukum Islam itu tedas makna. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sebenarnya al Ghazali dalam toeri hukumnya juga anti rasionalitas atau berupaya melakukan kompromi. Sejalan dengan ini, maka permasalahan yang dikaji dalam disertasi ini adalah bagaimana al Ghazali mengkonsepsikan kedudukan rakty dalam hubungannya dengan wahyu dalam teori hukum Islamna? Untuk dapat menjelaskan masalah ini secara lebih tajam, tiga pertanyaan diangkat untuk dikaji, yaitu: 1) Bagaimanakah konsep dan sumber pengetahuan yang sahih mengenai hukum Islam? 2) Bagaimana metode dan kriteria kebenaran dalam otentikasi teks sebagai sumber hukum Islam? 3) Bagaimana metode penemuan hukum Islam? Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pemikiran al Ghazali mengenai konsep dan sumber pengetahuan hukum Islam, metode otentikasi teks-teksnya, dan metode penemuan hukum syar’I itu sendiri, dan dengan ini diharapkan dapat menemukan gambaran sistematis mengenai bagaimana al Ghazali mendudukkan hubungan wahyu dan rakyu dalam teori hukum Islamnya. Data pokok penelitian ini berwujud pandangan-pandangan usul fiqih al Ghazali yang terkait dengan ketiga pertanyaan di atas, di samping data penunjang berupa pandangan-pandangan usul fiqih secara umum. Pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran kepustakaan. Sumber data primer untuk pandangan usul fiqih al Ghazali adalah karyanya al Mustasfa min ‘ilm al usul di samping karya-karyanya yang lain yang relevan, dan untuk pandangan usul fiqih secara umum adalah karya-karya standar usul fiqih. Sumber-sumber sekunder meliputi karya-karya yang mengkaji al Ghazali baik yang ditulis oleh sarjana-sarjana Muslim sendiri maupun Barat. Selain itu terdapat pula sumber tersier, yaitu karya-karya yang berbicara tentang sistem pengetahuan Islam dan usul fiqih secara umum tanpa dikaitkan kepada al Ghazali. Analisis data dilakukan dengan menerapkan metode interpretasi yang bertujuan mencapai pemahaman yang tepat mengenai ekspresi epistemologi hukum Islam yang tersembunyi di balik berbagai bab teori hukum Islam al Ghazali dalam al Mustasfa min ‘ilm al usul. Teks al Mustasfa ini juga dilihat dalam konteks yang lebih luas baik secara vertikal maupun horizontal. Perluasan vertikal mengaitkannya dengan pandangan teologi, dan perluasan horizontal meliputi pandangan intertekstual dan perluasan kronologis ke belakang untuk melihat pengaruh pendahulunya dan ke depan untuk melihat pengaruhnya kepada teoretisi kemudian. Prosedur ini disebut metode holistika. Hasilnya adalah bahwa dengan latar belakang mazhab teologi Asy’ari, al Ghazali dalam al Mustasfa min ‘Ilm al Usul mencoba menjawab permasalahan epistemologis yang mendominasi perjalanan pemikiran hukum dan juga teologi Islam, yaitu hubungan wahyu dan rakyu (rasio). Dalam karya ini al Ghazali berusaha merumuskan pemaduan fungsi wahyu dan rakyu sebagai sumber pengetahuan hukum syar’I melalui pemaduan dan penyeimbangan dalam fungsinya. Untuk itu menyangkut sumber pengetahuan hukum syar’I al Ghazali melakukan upaya menengahi pertentangan dalam teori hukum Islam mengenai masalah at-tahsin wa at-taqbih al-‘aqliyyan dengan memanfaatkan teori pengetahuan filosof peripatetik Muslim tentang klasifikasi pengetahuan ke dalam ilmu teoretis dan akal praktis. Dalam teori ini al Ghazali menempatkan ilmu hukumdan etika ke dalam berbagai ilmu praktis, dan dalam ilmu praktis ini akal dapat mengetahui nilai-nilai universal seperti berdusta adalah buruk, berkata jujur adalah baik dan seterusnya. Namun pengetahuan universal tentang nilai ini termasuk di dalamnya pengetahuan tentang hukum—berbeda dengan pengetahuan abstrak mengenai realitas obyektif—memerlukan perwujudan aktual dan kongkret dalam bentuk perilaku partikular agar nilai tersebut bermakna. Akan tetapi nilai universal tidak selalu cukup untuk menghadapi situasi kongkret particular yang mungkin memiliki variabel khusus yang membuatnya tidak sejalan dengan ketentuan universal. Untuk itu diperlukan wahyu guna memberi perincian terhadap perwujudan tingkah laku dalam kaitannya dengan nilai. Jadi fungsi wahyu di sini memberi konfirmasi terhadap penemuan nilai universal oleh akal, dan memberi informasi mengenai perkecualian-perkecualian yang tidak dapat ditemukan oleh akal. Dalam otentikasi hadis, menurut tradisinya, al Ghazali termasuk aliran tradisionalis, namun ia tidak selalu menepati tradisialirannya, dan dalam beberapa hal ia menerima kriteria aliran rasionalis dengan memperbaiki muatannya. Mengenai penemuan hukum, al Ghazali melakukan pendalaman ajaran mengenai tujuan hukum dengan landasan teori konformitas (munasabah), yang intinya adalah bahwa hukum itu harus mengandung maslahat, dan kemaslahatan itu harus selarasdengan semangat dan ketentuan umum syari’ah. Atas dasar itu, salah satu tesis penting al Ghazali mengenai teori hukum Islam adalah bahwa hukum syar’i itu sedapat-dapatnya harus dipandang sebagai tedas makna (ma’qul al ma’na) sehingga karena itu hukum dapat bersifat “kausal” dan rasional. Akan tetapi analisis “kausal” dan rasional terhadap hukum itu harus senantiasa berada dalam bingkai semangat umum wahyu ilahi yang tercermin dalam maqasid al syari’. Sehingga karena itu tidak ada hukum syar’i yang berada di luar wahyu. Pendalaman tujuan hukum dan teori konformitas merupakan salah satu sumbangan penting al Ghazali terhadap perkembangan teori hukum Islam. Sebenarnya dengan jawaban mengenai masalah ini al Ghazali tidak hanya memecahkan masalah teori hukum Islam akan tetapi sekaligus soal teologis.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Imam al Ghazali, usul fikih, filsafat hukum Islam
Subjects: Ilmu Agama Islam
Divisions: Pascasarjana > Disertasi > Ilmu Agama Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 16 Dec 2014 08:48
Last Modified: 07 Apr 2015 14:30
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/15162

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum