TELAAH PANDANGAN IBNU HAZM TENTANG SEWA MENYEWA TANAH

WAHYU FEBRIYONO, NIM. 09380074 (2014) TELAAH PANDANGAN IBNU HAZM TENTANG SEWA MENYEWA TANAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TELAAH PANDANGAN IBNU HAZM TENTANG SEWA MENYEWA TANAH)
09380074_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (TELAAH PANDANGAN IBNU HAZM TENTANG SEWA MENYEWA TANAH)
09380074_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)

Abstract

Dalam perekonomian Islam dikenal ada beberapa faktor produksi. Salah satunya yang paling penting adalah tanah. Seseorang yang mempunyai tanah maka dia harus mengolahnya, namun tidak sedikit juga orang yang mempunyai tanah namun tidak bisa mengolahnya sendiri karena alasan keahlian, tidak adanya waktu ataupun yang lainnya. Dalam hal ini, ia bisa menyerahkan tanahnya tersebut kepada orang lain dengan imbalan uang sewa atau dengan cara bagi hasil. Hukum sewa tanah masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada ulama yang membolehkan sistem sewa tetap atau sewa dengan uang, ada juga yang melarangnya, dan juga ada yang melarang sewa tanah dalam bentuk apapun baik itu dengan uang ataupun muzāra’ah. Dalam hal ini jumhur ulama membolehkan sewa tanah dengan uang. Salah satu ulama yang tidak memperbolehkan sewa tanah adalah Ibnu Hazm. Dalam hal ini Ibnu Hazm berpendapat bahwasanya tanah sama sekali tidak boleh disewakan, pendapat beliau didasarkan pada ẓahir nas yang melarang menyewakan tanah. Hanya ada tiga hal yang boleh dilakukan atas tanah yaitu: pertama, tanah tersebut dikerjakan atau digarap oleh pemiliknya sendiri. Kedua, pemilik mengijinkan orang lain menggarap tanah tanpa meminta sewa. Ketiga, pemilik memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menggarap tanahnya dengan bibit, alat, atau tenaga kerja yang berasal dari orang tersebut, kemudian si pemilik memperoleh bagian dari hasilnya dengan persentasi tertentu sesuai kesepakatan. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya. Setelah terkumpul dianalisis secara deskriptik analitik. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan usul fikih. Ini dilakukan dengan menelaah pendapatnya yang tertuang dalam kitabnya al-Muḥallā sebagai rujukan utama dan ditunjang buku-buku lain yang berhubungan. Dalam mensikapi adanya ta’ārudul adillah antara hadis yang membolehkan dan melarang sewa tanah, penulis melihatnya bahwa Ibnu Hazm memilih untuk mencari nāsikh dan mansūkhnya. Menurut Ibnu Hazm Rasullulah SAW ketika memberikan larangan menyewakan tanah sesungguhnya beliau telah mengharamkan apa yang sebelumnya diperbolehkan, yaitu bolehnya menyewakan tanah pada waktu itu. Jadi menurutnya hadis yang membolehkan sewa tanah telah di nasakh oleh hadis yang melarangnya. Alternatif dari pelarangan tersebut Ibnu Hazm menganjurkan atau memperbolehkan sistem bagi hasil atau yang disebut muzāra’ah. Hal tersebut didasarkan kepada hadis nabi yang menyebutkan bahwa nabi pernah melakukan muzāra’ah dengan penduduk Khaibar, dan hal tersebut berlangsung hingga beliau wafat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. Syamsul Anwar. M.A.,
Uncontrolled Keywords: Ibnu Hazm,Menyewa Tanah
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 15 Jan 2015 08:50
Last Modified: 15 Jan 2015 08:50
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/15219

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum