TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK HIWALAH DI BMT BINA IHSANUL FIKRI (BIF) GEDONGKUNING YOGYAKARTA

SITI FATIMAH - NIM. 03380405, (2008) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK HIWALAH DI BMT BINA IHSANUL FIKRI (BIF) GEDONGKUNING YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK HIWALAH DI BMT BINA IHSANUL FIKRI (BIF) GEDONGKUNING YOGYAKARTA)
BAB I, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK HIWALAH DI BMT BINA IHSANUL FIKRI (BIF) GEDONGKUNING YOGYAKARTA)
BAB II, BAB III, BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (982kB)

Abstract

Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah ulama, hiwalah adalah pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggunganmuhal 'alaih(orang yang berkewajiban membayar hutang). Saat ini, akad hiwalah juga dapat diaplikasikan di Lembaga Keuangan Syari'ah, seperti anjak piutang maupun debt transfer. BMT BIF Gedongkuning sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syari'ah juga menggunakan akad hiwalah sebagai salah satu produk pembiayaan. Akad hiwalah digunakan jika anggota mengajukan pinjaman untuk keperluan membayar biaya Rumah Sakit, sekolah atau membayar hutang anggota di pihak lain yang hampir jatuh tempo. Dalam pelaksanaan akad hiwalah tersebut, BMT BIF Gedongkuning mengenakan fee. Hal ini berbeda dengan teori dasar akad hiwalah, yakni akad tabarru'yang merupakan akad yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. Selain itu, mengenai s}igah, dalam Fatwa DSN MUI No: 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah disebutkan bahwa pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). Dalam hal ini, akad hiwalah tersebut terdapat tiga pihak yang terlibat, yakni muhil, muhal dan muhal amp;#8216;alaih. Namun, dalam prakteknya di BMT BIF Gedongkuning hanya dilakukan oleh dua pihak yaitu pihak BMT BIF dan pihak anggota, sehingga jika dilihat, praktek tersebut hampir sama dengan akad al-Qard (hutang piutang). Penelitian ini bermaksud melihat dan menganalisis praktek hiwalah ditinjau dari hukum Islam. Dalam penyusunan skripsi ini, jenis penelitian yang digunakan adalah field research (penelitian lapangan), dengan teknik pengumpulan data berupa: interview dan dokumentasi. Penelitian ini bersifat preskriptif, yakni menilai masalah yang ada dalam pokok bahasan secara kritis analitis, apakah permasalahan itu sesuai dengan hukum Islam atau tidak, dengan pendekatan normatif yaitu pendekatan melalui norma-norma hukum Islam berdasarkan nashnash al-Qur'an, al- Hadis maupun hasil ijtihad ulama. Setelah melakukan penelitian di BMT BIF Gedongkuning Yogyakarta tentang praktek hiwalah, dapat diambil kesimpulan antara lain: dari segi subyek, akad hiwalah di BMT BIF Gedongkuning adalah sah. Anggota sebagai muhil, pihak lain (Rumah Sakit, sekolah atau person) adalah muhal, BMT BIF Gedongkuning adalah muhal 'alaih. Sedangkan, dari segi obyek yakni hutang yang dialihkan (muhal bih), dibolehkan jika tidak sama dalam jumlah maupun kualitasnya. Dari segi sigah, tidak sah karena salah satu dari tiga pihak tidak mengetahui adanya akad hiwalah. Kemudian, dari segi pengenaan fee di BMT BIF Gedongkuning tidak diperbolehkan karena akad hiwalah termasuk akad tabarru', yakni jenis akad yang berkaitan dengan transaksi non profit atau transaksi yang tidak bertujuan untuk mendapatkan laba / keuntungan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Drs. H. Fuad Zein, MA., Pembimbing II : Siti Djazimah, S.Ag., M.Si.
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Praktek Hiwalah
Subjects: Keuangan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 12 Jul 2012 18:07
Last Modified: 10 May 2016 09:35
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1582

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum