HAK MENERIMA UPAH BAGI PENGURUS YAYASAN (STUDI KOMPARASI PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN UU YAYASAN NO.28 TAHUN 2004)

DORI SAPUTRA, NIM. 07360043 (2015) HAK MENERIMA UPAH BAGI PENGURUS YAYASAN (STUDI KOMPARASI PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN UU YAYASAN NO.28 TAHUN 2004). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HAK MENERIMA UPAH BAGI PENGURUS YAYASAN (STUDI KOMPARASI PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN UU YAYASAN NO.28 TAHUN 2004))
07360043_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (HAK MENERIMA UPAH BAGI PENGURUS YAYASAN (STUDI KOMPARASI PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN UU YAYASAN NO.28 TAHUN 2004))
07360043_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Keberadaan Yayasan di Indonesia sangat penting sebagai perpanjangan kaki dan tangan pemerintah untuk menyentuh langsung rakyat kecil yang tidak mampu dan membutuhkan bantuan. Selain organ Pembina dan Pengawas, ada organ yang dinamakan Pengurus dalam Yayasan. Pengurus ini bertanggung jawab terhadap perkembangan yayasan, melaporkan aktivitas yang dilakukan yayasan, dan menghimpun dana agar yayasan tersebut berkembang, maju dan besar. Dengan besarnya tanggungjawab atas amanah yang diberikan, disini penting adanya apresiasi bagi pengurus yang bisa diwujudkan dalam bentuk pemberian gaji, upah, atau honor atas pekerjaan yang telah dilaksanakannya. Di sisi lain, dalam Undang-undang, Yayasan adalah juga sebagai organisasi nirlaba atau OTTL (Organisasi Tanpa Tujuan Laba) atau non Profit Organization. Masalah yang kemudian muncul dan sangat krusial adalah masalah pengupahan. Bagaimana sebuah organisasi non-profit tetap bisa maju dan berkembang ketika dibenturkan dengan begitu besarnya peran pengurus beserta hak yang wajib diberikan kepadanya sebagai apresiasi atas kinerjanya. Adalah hal krusial bagi penyusun untuk lebih mendalami lagi terkait ketentuan hukum dalam pemberian upah bagi pengurus yayasan ditinjau dari Pandangan Hukum Islam dan UU Yayasan Nomor 28 Tahun 2004, bagaimana komparasi dan titik temu antara Hukum Islam dan UU Yayasan No. 28 Tahun 2004 tentang pemberian upah bagi pengelola/ pengurus yayasan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, dan bersifat deskriptif komparatif yang bertujuan membandingkan antara Hukum Positif dan Hukum Islam tentang ketentuan hukum pemberian upah bagi pengurus yayasan. Data yang digunakan berupa ketentuan undang-undang dan buku-buku. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan dalil Al-Qur’an dan hadis dan buku-buku lainnya yang berkaitan dengan pemberian upah di dalam yayasan, Metode analisis yang dipakai adalah analisis komparatif untuk membandingkan kedua hukum dan mencari titik temu dari kedua hukum tersebut. Dari penelitian ini, penyusun menyimpulkan bahwa pemberian upah bagi pengurus yayasan sama-sama diperbolehkan dalam Hukum Positif dan Hukum Islam. Perbedaan dari kedua ketentuan hukum diatas bahwa di dalam hukum positif hanya dibatasi upah untuk pengurus dan pegawai/ karyawan saja. Sedangkan di dalam Hukum Islam, tidak hanya pengurus/ pengelola yayasan saja yang boleh menerimal upah/ gaji, akan tetapi siapa saja orang yang telah membantu atau memberikan waktu, tenaga dan pikirannya untuk yayasan berhak atas upah yang telah dikerjakannya terhadap yayasan. Titik temu kedua Hukum itu ada pada pengentasan persoalan sosial ekonomi, tercapainya keadilan dan kemaslahatan serta tidak terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan yayasan. Kemudian, hal ini juga sesuai dengan Maqashid Syariah, yang bertujuan untuk kebaikan, kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia sesuai dengan Hukum Syara’. Ketika pengelola/ pengurus yayasan bisa terjamin kebutuhan hidupnya dengan adanya upah tersebut, maka pengurus akan bisa bekerja dengan lebih optimal dan maksimal untuk Yayasan. Dengan begitu Yayasan pun akan bisa mengoptimalkan perannya di masyarakat melalui visi misi dan programnya. Yayasan yang juga berperan sebagai perpanjangan kaki dan tangan pemerintah, menjadi wadah yang diakui oleh Negara untuk bersama-sama membantu masyarakat agar menjadi lebih baik dari berbagai sisi. Kesemua hal ini menjadi tujuan besar Maqashid Syariah, kemaslahatan dunia dan akhirat sesuai dengan ketentuan Hukum Syara’.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Ali Sodiqin, S.Ag.,M.Ag.,
Uncontrolled Keywords: UU Yayasan No. 28 Tahun 2004,upah bagi pengurus yayasan.
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 06 Aug 2015 09:59
Last Modified: 06 Aug 2015 09:59
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16644

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum