KEJAHATAN DEFACING (PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN HUKUM PIDANA ISLAM)

AHMAD MUYASIR, NIM. 11360052 (2015) KEJAHATAN DEFACING (PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN HUKUM PIDANA ISLAM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KEJAHATAN DEFACING (PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN HUKUM PIDANA ISLAM))
11360052_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (KEJAHATAN DEFACING (PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN HUKUM PIDANA ISLAM))
11360052_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (711kB)

Abstract

Cybercrime atau kejahaan dunia maya tercipta akibat penyalahgunaan teknologi. Perkembangan teknologi yang semakin berkembang tentu bertujuan memberikan kemudahan dalam membantu manusia dalam aktifitas sehari-hari. Meskipun demikian, sebagian orang memanfaatkan untuk tujuan yang negatif. Banyak sekali macam cybercrime, dan salah satunya adalah defacing. Defacing merupakan kejahatan mayantara yaitu mengubah tampilan website orang lain tanpa izin baik sebagian ataupun menyeluruh dengan menerobos sistem orang lain terlebih dahulu. Maraknya kejahatan jenis ini merupakan sebuah fenomena baru yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan penyusun untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana Indonesia dan Fiqih Jinayah terhadap defacing, dan perbandingan antara kedua jenis hukum tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Data diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan. Setelah data terkumpul, kemudian dianalisis secara deskriptik analitik komparatif. Selain itu pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis dan normatif yaitu dengan mendekati masalah defacing dari segi hukum yang terdapat dalam Undang-undang dan hukum Islam. Berdasarkan metode yang digunakan, maka diketahui menurut Undangundang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) defacing merupakan perbuatan dilarang yaitu pada Pasal 30 dalam aktifitas menerobos sistem orang lain tanpa izin dan Pasal 32 ayat (1) pada aktifitas memodifikasi website tanpa hak. Sedangkan dalam hukum Islam defacing juga merupakan perbuatan dilarang karena merugikan seseorang atau memberi mad_arat bagi orang lain. Tidak ada dalil secara langsung tentang defacing, karena defacing merupakan kejahatan modern seperti sekarang ini, maka dalam hukum Islam defacing masuk kategori jari_mah ta’zi_r. Sanksi kejahatan defacing menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Pasal 46 dan Pasal 48 ayat (1). Dalam hukum Islam defacing masuk kategori jari_mah ta’zi_r maka jenis hukumanya adalah ta’zi_r yaitu, jenis dan besar kecilnya hukuman diserahkan kepada ulil amri atau hakim, jadi belum ditetapkan seberapa besar hukuman itu, yang jelas sesuai dengan kemaslahatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Sri Wahyuni, M. Ag., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: kejahatan defacing, informasi dan transaksi elektronik
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 07 Aug 2015 11:08
Last Modified: 07 Aug 2015 11:08
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16679

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum