TRANSPARANSI PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DI KEPOLISIAN RESORT (POLRES) BANTUL PADA TAHUN 2014

ARIFIN MA’RUF, NIM. 11340068 (2015) TRANSPARANSI PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DI KEPOLISIAN RESORT (POLRES) BANTUL PADA TAHUN 2014. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TRANSPARANSI PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DI KEPOLISIAN RESORT (POLRES) BANTUL PADA TAHUN 2014)
11340068_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TRANSPARANSI PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DI KEPOLISIAN RESORT (POLRES) BANTUL PADA TAHUN 2014)
11340068_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Di era modern ini penerapan prinsip transparansi merupakan hal yang sangat penting. Hal ini agar ada keterbukaan dari pemerintah dalam memberikan informasi terkait dengan aktivitas menjalankan wewenangnya ataupun dalam melaksanakan pelayanan publik. Sehingga masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap setiap pengambilan pengambilan keputusan oleh penyelenggara negara. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 3 diatur bahwa Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung ke Kas Negara, hal ini memperjelas bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap menjadi pendapatan negara bukan instansi yang memungut. Sehingga dari uraian tersebut diambil sebuah rumusan masalah yaitu : Apakah transparansi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polres Bantul pada tahun 2014 sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Melihat kompleksitas yang terjadi di Kepolisian Republik Indonesia penulis tertarik untuk mengkaji transparansi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian Resort (Polres) Bantul pada tahun 2014 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang nanti akan dielaboraskan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penelitian ini merupakan Field Research atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif-analisis dan menganalisis data secara kualitatif dengan metode induktif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan melihat pelaksanaan transparansi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian Resort (Polres) Bantul pada tahun 2014 dan dikaitkan dengan norma-norma hukum Administrasi Negara, norma-norma hukum Tata Negara, serta norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Setelah dilakukan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelayanan yang baik ketika ada pemohon informasi dan memberikan Informasi sesuai yang dimohonkan oleh pemohon informasi dalam kaitanya hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara, sudah sesuai amanat Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme). Di Kepolisian Resort (Polres) Bantul tidak semua jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimaa di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dapat dikelola. Jenis PNBP yang dikelola di Polres Bantul Bantul pada Tahun 2014 sudah disetorkan dan di laporkan ke pusat. Di Polres Bantul telah memberikan Informasi maupun data terkait dengan laporan keuangan PNBP tahun 2014. Namun terkait laporan keuangan PNBP di Polres Bantul pada tahun 2014 belum pernah diumumkan atau di publikasikan baik melalui media elektronik maupun non elektronik dan setelah dilakukan analisis maka Kepolisian Resort (Polres) Bantul masuk dalam kategori semi transparan, karena ada prinsip-prinsip transparansi yang sudah dilaksanakan namun ada beberapa hal juga yang belum dilaksanakan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum 2. NURAINUN MANGUNSONG, S.H., M.Hum
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 19 Aug 2015 10:21
Last Modified: 19 Aug 2015 10:21
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16966

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum