PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK DESAIN INDUSTRI DI DIY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

LINDA DEWI BAYU ASTUTI, NIM. 11340097 (2015) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK DESAIN INDUSTRI DI DIY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK DESAIN INDUSTRI DI DIY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI)
11340097_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf

Download (5MB) | Preview
[img] Text (PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK DESAIN INDUSTRI DI DIY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI)
11340097_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir.pdf
Restricted to Registered users only

Download (915kB)

Abstract

Peranan perlindungan desain industri sebagai salah satu bidang Hak Kekayaan Intelektual sering diabaikan apabila dibandingkan dengan perlindungan terhadap paten, merek atau hak cipta. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perkembangan industri di bidang kreatifitas sangat banyak, namun tidak didukung dengan perlindungan hukum yang sesuai. Perlindungan hukum diberikan agar desain industri yang dihasilkan pengrajin tidak ditiru atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak. Hal ini mendorong penulis untuk membahas tentang perlindungan hukum bagi pemilik desain industri di DIY. Di dalam penelitian ini, digunakan rumusan masalah Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap desain industri di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah sesuai sebagaimana Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Adapun metode penelitian yang penyusun gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis. Penelitian lapangan (field research) dengan mencari sumber data-data langsung dari lapangan yaitu Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DIY melalui pengumpulan data dan wawancara terhadap pihak yang bersangkutan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hak desain industri di DIY belum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri karena subtansi yang ada tidak cukup memberikan perlindungan, struktur hukum belum optimal dalam melaksanakan undang-undang desain industri dan kultur hukum masyarakat belum memiliki kesadaran hukum dalam menggunakan haknya. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui sudut hukum perdata maupun pidana, Dari sudut hukum perdata sendiri secara formal ditentukan hak mengajukan gugatan ke pengadilan niaga, namun dapat juga mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri dengan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi jika ingin menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi para pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dalam ketentuan Pasal 46 undang-undang desain industri, sedangkan dalam sudut hukum pidana harus dilakukan melalui pengaduan karena laporan pelanggaran HaKI merupakan delik aduan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. LINDRA DARNELA, S.Ag., M. Hum 2. FAISAL LUQMAN H., SH., M. Hum
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 19 Aug 2015 14:22
Last Modified: 19 Aug 2015 14:22
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16979

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum