TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN KARENA FAKTOR NAFKAH (STUDI PUTUSAN DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN NO:0248/Pdt.G/2012/PA.Pmk)

IFTITAHUL IZZAH, NIM : 11350026 (2015) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN KARENA FAKTOR NAFKAH (STUDI PUTUSAN DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN NO:0248/Pdt.G/2012/PA.Pmk). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN KARENA FAKTOR NAFKAH (STUDI PUTUSAN DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN NO:0248/Pdt.G/2012/PA.Pmk))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN KARENA FAKTOR NAFKAH (STUDI PUTUSAN DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN NO:0248/Pdt.G/2012/PA.Pmk))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Perceraian adalah suatu proses dimana hubungan suami istri tidak ada lagi keharmonisan dalam perkawinan. faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian tentunya berbeda-beda, salah satu di antaranya adalah faktor nafkah, suami tidak bertanggung jawab terhadap nafkah istri. Nafkah merupakan hal yang sangat mendasar dalam kehidupan rumah tangga. Suami berkewajiban dalam memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri. Dengan adanya pemberian nafkah dari pihak suami terhadap istri dan anaknya diharapkan kehidupan rumah tangga dapat merasakan kebahagiaan. Namun kelalaian suami untuk memberi nafkah kepada istrinya timbul permasalahan yang kadang terjadi di kalangan masyarakat sekarang. Pokok masalah dalam skripsi ini antara lain: pertama, apa dasar hukum dan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara cerai gugat No.0248/Pdt.G/2012/PA.Pmk, kedua, tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat No.0248/Pdt.G/2012/PA.Pmk Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dan di dukung dengan penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik yang dilakukan di Pengadilan Agama Pamekasan dengan mengambil data perkara Nomor: 0248/Pdt.G/2012/PA.Pmk. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan penelitian wawancara kepada hakim Pengadilan Agama Pamekasan guna untuk mendapatkan keterangan terkait putusan perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Pamekasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis yaitu menggunakan hukum Islam dan hukum positif berupa Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah bahwa pertimbangan Hakim dalam menyelesaikan perkara No.0248/Pdt.G/2012/PA.Pmk yaitu pertama, dasar hukum Islam yang digunakan hakim mengacu pada tiga unsur di dalamnya, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan juga keadilan hakim yang harus mengadili menurut hukum serta putusannya mengandung keadilan hukum dan kepastian hukum. Kedua, tinjauan hukum yang digunakan hakim dalam menangani perceraian karena suami tidak menafkahi istri mengacu pada konsep mendamaikan para pihak, jika perdamaian tersebut tidak dapat rukun kembali, maka hakim menceraikan para pihak demi kemaslahatan. Dasar hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara No.0248/Pdt.G/2012/PA.Pmk yaitu Undang-undang No.1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat 1. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (f). Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf (g). Dalam tinjauan hukum Islam dan hukum positif telah sesuai terhadap pertimbangan tersebut karena keputusan hakim telah memberikan kepastian hukum dan kemaslahatan bagi kedua belah pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. H. ABU BAKAR ABAK, M.M.
Uncontrolled Keywords: Perceraian, nafkah
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 25 Sep 2015 09:07
Last Modified: 25 Sep 2015 09:07
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17239

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum