TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PLAT NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DI YOGYAKARTA

MUHAMMAD AGUS TAUFIK Y, NIM. 10380019 (2015) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PLAT NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DI YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PLAT NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DI YOGYAKARTA)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PLAT NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DI YOGYAKARTA)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas wajib yang harus dikenakan pada setiap kendaraan. Menurut Undang-undang lalu lintas, otoritas yang berhak mengeluarkan TNKB berupa plat nomor adalah pihak kepolisian. Bagi sebagian orang, kondisi tersebut malah dijadikan sebagai peluang untuk mendapatkan pencaharian. Penelitian dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Plat Nomor Kendaraan Bermotor Di Yogyakarta” menggunakan rumusan masalah; Bagaimana pelaksanaan akad jual beli plat nomor kendaraan bermotor di Yogyakarta? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli plat nomor kendaraan bermotor tersebut? Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptis analitis dengan jenis field research. Peneliti menggambarkan pelaksanaan proses jual beli plat nomor kendaraan bermotor di Yogyakarta, serta pelaksanaan akad di dalamnya. Pendekatan yang digunakan adalah melalui tinjauan hukum Islam. Dasar jual beli dalam Islam bersumber pada Al-Quran dan Hadis. Dalam melakukan kegiatan muamalat, Islam menekankan pentingnya memelihara nilai-nilai keadilan, menghindari unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Pelaksanaan akad dalam proses jual beli plat nomor kendaraan bermotor di Yogyakarta antara kedua belah pihak lebih banyak menggunakan “bahasa pasar” atau bahasa non-formal tetapi mempunyai makna sebuah kesepakatan dalam jual beli. Ijab qabul seperti ini dalam terminologi hukum Islam dikenal dengan istilah ṣiğat bil lisan. Para pihak yang melaksanakan akad (al-‘āqidāni) sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum Islam. Mereka sudah masuk dalam katagori baligh dari sisi usia, secara kejiwaan kedua belah pihak sudah layak untuk melakukan proses jual beli. Objek (al- Ma‘qūd‘alaih) berupa plat nomor diperbolehkan dalam hukum Islam karena merupakan barang yang bukan najis, tidak haram jenisnya dan bisa diperjualkan. Namun, jika ditinjau dari sisi tujuan, maka objek ini terbagi dua katagori dalam jual beli plat nomor di Yogyakarta berdasarkan tinjauan hukum Islam Pertama, plat nomor yang sesuai dengan TNKB. Hal ini diperbolehkan dengan catatan sebagai pengganti sebelum keluarnya plat nomor resmi atau dengan alasan lain seperti terjadi kerusakan atau kehilangan. Islam memperbolehkan jual beli yang mengandung azas manfaat dan kemaslahatan. Kedua, jual beli plat nomor palsu. Islam melarang jual beli yang mengandung unsur pemalsuan atau penipuan. Pada ketentuan hukum, konsep Islam mengenal istilah haram lighāirihi, yakni bukan disebabkan oleh barang dzatnya yang haram, tapi keharamannya disebabkan oleh adanya penyebab lain. Kata kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Akad, Plat Nomor

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: YASIN BAIDI, S.Ag., M.Ag
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Jual Beli, Akad, Plat Nomor
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 02 Oct 2015 08:26
Last Modified: 02 Oct 2015 08:26
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17314

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum