HAD ZINA (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IMAM ABU BANIFAH DAN MUHAMMAD SY AHRUR)

MARTINI, NIM. 01360656 (2007) HAD ZINA (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IMAM ABU BANIFAH DAN MUHAMMAD SY AHRUR). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HAD ZINA (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IMAM ABU BANIFAH DAN MUHAMMAD SY AHRUR))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (14MB) | Preview
[img] Text (HAD ZINA (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IMAM ABU BANIFAH DAN MUHAMMAD SY AHRUR))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (13MB)

Abstract

Imam Abu Hanifah adalah tokoh klasik dan Muhammad Syahrur adalah tokoh kontemporer, namun keduanya dalam pemikiran akalah yang di kedepankan. Zina dan hadnya menurut kedua tokoh tersebut ada perbedaan,baik pengertian sampai hukumanya. Menurut Imam Abu Hanifah zina adalah hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki secara sadar terhadap seorang wanita yang disertai nafsu seksual dan di antara keduanya belum atau tidak ada ikatan perkawinan. secara sah atau ikatan perkawinan syubhat (yang diragukan keabsahanya seperti nikah tanpa wali) atau tidak ada hubungan pemilikan (tuan dengan hambanya), dan dilakukanya hanya lewat vagina selain vagina bukan berarti zina. Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa had bagi pelaku zina adalah seratus kali dera dengan syarat adanya empat orang saksi, apabila saksi kurang dari empat orang, maka yang menjadi saksi tersebut harus di hukum sebagai penuduh. Bagi pelaku zina muhshan hukumanya adalah dihukum rajam. Sedangkan Muhammad Syahrur memaknai zina itu adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan yang belum pernah menikah dan disaksikan oleh empat orang saksi dan apabila tanpa empat orang saksi maka tidak dihukumi zina melainkan fahisya. Untuk penerapan hukum bagi pezina adalah hukum cambuk 100 kali. Hukum untuk pelaku zina dalam al-Qur'an berupa cambukan 100 kali sebagai had maksimum dan sekaligus had minimum. Hubungan kelamin yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan pernikahan dan yang melakukan itu sudah menikah bukan digolongkan perbuatan zina melainkan dinamakan musyrik atau muryrikah dan hukumanya adalah cerai langsung di usir dari rumah tanpa adanya beban moral dan sosial. Begitu menurut Muhammad Syahrur seperti yang dituliskanya dalam bukunya Islam dan Iman. Imam Abu Hanifah dan Muhammad Syahrur dalam beristimbat hukum adalah sama-sama dengan menggunakan al-Qur'an sebagai dasar produk hukum yang dihasilkan, namun dalam produk hukum itu sendiri akan ada perbedaan. Hal ini tentu tidak lepas dari perbedaan dalam memahami nas itu sendiri di samping banyak faktor lain yang mengakibatkan perbedaan tersebut . Penyusun dalam penelitian ini menggunakan pene1itian kepustakaan (library research) dan sifat penelitian ini bersifat diskriptif-analisis-komparatif Dalam penulisan skripsi ini penyusun mengunakan metode induktif komparatif yakni berangkat dari pemikiran yang bersifat khusus untuk mencapai kesimpulan umum dalam masalah hukum dan mencari perbedaan dari kedua tokoh tersebut dan dalam penyusunan skripsi ini penyusun menggunakan pendekatan normative.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Makhrus Munajat, M. Hum
Uncontrolled Keywords: had zina, pemikiran imam abu banifah dan muhammad sy ahrur
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 21 Oct 2015 12:03
Last Modified: 21 Oct 2015 12:03
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17947

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum