BATAS UMUR MINIMAL PERKAWINAN (STUDI PERBANDINGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN PSIKOLOGI)

BATAS UMUR MINIMAL PERKAWINAN (STUDI PERBANDINGAN KOMPILASI HUKU, (2009) BATAS UMUR MINIMAL PERKAWINAN (STUDI PERBANDINGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN PSIKOLOGI). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Pada dasarnya ketentuan tentang batas umur minimal perkawinan tidak ditentukan secara tegas dalam literatur Hukum Islam. Ketentuan ini hanya dibicarakan dalam syarat-syarat perkawinan. Namun, untuk menegakan prinsip yang lima (ad-daruriyyah al-khams) serta mewujudkan maqasid asy-syari'ah maka pembatasan umur dalam perkawinan dipandang perlu dan diatur dalam undang-undang yang legal agar dapat ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Setelah ketentuan ini diatur dan diundangkan, pembatasan umur minimal perkawinan bagi seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan yang terdapat dalam keputusan Inpres No. 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam dalam penerapannya ternyata masih mengalami dilema. Di satu sisi ketentuan ini berimbas positif karena kasus pelecehan seksual yang sering terjadi terhadap remaja bisa dikurangi dengan jalan melakukan pernikahan dini. Sedang di sisi lain, banyaknya kasus perceraian yang terjadi di masyarakat justru karena suami-isteri tersebut secara psikologis belum memiliki kematangan jiwa dan mental dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Berbagai tarik ulur pendapat mengenai kemaslahatannya sering menjadi bahan kajian saat ini. Melihat perkembangannya, banyak yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut sudah tidak layak lagi diterapkan mengingat banyaknya kasus perceraian yang terjadi akibat dari, salah satunya pernikahan dini (yang dimaksud dengan pernikahan dini disini adalah pernikahan yang terjadi pada saat umur suami-isteri masih dalam tahap remaja yang belum memiliki sifat kedewasaan dan kematangan jiwa). Skripsi ini adalah penelitian tentang batas umur minimal perkawinan (Studi Perbandingan Kompilasi Hukum Islam dan Psikologi). Sedangkan jenis penelitiannya adalah penelitian pustaka (library research) yang berusaha menggali wacana pembatasan umur minimal perkawinan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam dan ketentuan-ketentuan tertulis lain berdasarkan prinsip-prinsip perkawinan dalam Islam. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan secara kritik-analitik terhadap pandangan Kompilasi Hukum Islam dan Psikologi tentang batas minimal umur perkawinan. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik, yaitu menggambarkan konsep-konsep pembatasan umur minimal dalam perkawinan yang terdapat dalam Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam. Kemudian dianalisis dan dikomparasikan dengan kajian psikologi. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat diperoleh kesimpulan bahwa pembatasan umur minimal perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam dimaksudkan untuk kemaslahatan keluarga dan mampu meraih tujuan perkawinan. Pembatasan ini diperlukan mengingat banyaknya perkawinan di bawah umur yang marak terjadi di masyarakat. Sehingga kalau hal ini terjadi maka tujuan perkawinan yang diharapkan tidak akan terwujud karena yang akan terjadi adalah sebaliknya, yaitu kehancuran rumah tangga atau perceraian. Dalam kajian psikologi, ketentuan umur yang terdapat dalam undang-undang maupun Kompilasi Hukum Islam masuk dalam wilayah 'masa remaja', yaitu masa transisi menuju kedewasaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: PROF.DR.KHOIRUDDIN NASUTION, MA
Uncontrolled Keywords: umur minimal perkawinan, Inpres No.1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1854

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum