TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYUSUTAN NILAI EKONOMI BARANG JAMINAN DALAM GADAI

MALULIN NI'MAH, NIM. 01381066 (2007) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYUSUTAN NILAI EKONOMI BARANG JAMINAN DALAM GADAI. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Gadai adalah perjanjian akad hutang piutang dengan menyerahkan suatu barang atau benda yang mempunyai nilai menurut syara' untuk dijadikan jaminan sebagai hutang jika hutang tidak terbayar sesuai waktu yang telah ditentukan. Pada saat ini jenis barang yang digadaikan berbeda. Jika dahulu barang yang digadaikan berbentuk binatang tetapi sekarang ini jenis barang yang digadaikan oleh penggadai adalah berupa benda yang tidak bernyawa. Seperti motor Khususnya barang gadai motor sering dimanfaatkan oleh penerima gadai hanya sekedar untuk jalan-jalan, baik itu atas seizin rahin maupun tidak ada izin dari rahin. Padahal tanpa disadari barang yang dimanfaatkan tersebut mengalami penyusutan nilai ekonomi. Berdasarkan uraian di atas maka bagaimanakah tinjauan hukum Islam mengenai penyusutan nilai ekonomi dalam pemanfaatan harang gadai Pene1itian ini adaiah jenis penelitian pustaka dengan menggunakan pendekatan normatif, yaitu untuk melihat aturan hukum tentang ketentuan mengenai pemanfaatan barang gadai dengan menggunakan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah yang ada dalam hukum Islam. · Dalam rahn Penerima gadai dibolehkan memanfaatkan barang jaminan gadai harus atas seizin penggadai dan kesepakatan kedua belah pihak. Dibolehkannya penerima gadai memanfaatkan barang jaminan karena barang jaminan yang dijadikan jaminan (motor) membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan untuk menghindari adanya proses cepat lambatnya kerusakan yang diakibatkan karena adanya penyusutan nilai ekonomi. Meskipun begitu, pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai harus sewajarnya, sating mengerti, saling menolong dan tidak boleh melebihi dari batas biaya perwatan yang dikeluarkan karena bisa merugikan salah satu pihak. Hutang gadai harus dibayar sesuai dengan yang dihutang, meskipun barang gadai itu rusak. ditangan murtahin dan barang gadai itu dimanfaatkan oleh penerima gadai dan mengalami penyusutan nilai ekonomi pihak penggadai tetap harus membayar hutangnya sesuai dengan yang jumlah yang dihutang. Mengenai pembayaran hutang gadai, Dalam rahn hutang gadai itu harus dibayar sesuai dengan yang dihutang, meskipun barang gadai itu rusak ditangan murtahin, hutang rahin tidak bisa menjadi berkurang, tapi ia harus mengembalikan seluruh hutangnya kepada murtahin. Jadi meskipun barang gadai itu dimanfaatkan oleh penerima gadai dan mengalami penyusutan nilai ekonomi, pihak penggadai tetap harus membayar hutangnya sesuai dengan yang jumlah yang dihutang, dan jika pihak penggadai belum bisa melunasi hutangnya dan terpaksa barang gadai dijual meskipun barang gadai tersebut dimanfaatkan oleh penerima gadai, dan dari hasil penjualan tersebut temyata belum bisa menutupi hutang penggadai maka pihak penggadai harus membayar kekurangan hutang tersebut, sebagaimana jika ada kelebihan dari penjualan barang gadai maka pihak penerima gadai harus mengembalikan kelebihan uang torsebut kepada penggadai.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. H. Fuad Zein, MA.
Uncontrolled Keywords: Tinjauan Hukum Islam, Penyusutan Nilai Ekonomi, Barang Jaminan, Gadai
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 17 Dec 2015 13:30
Last Modified: 17 Dec 2015 13:31
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18693

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum