SANKSI BAGI PELAKU MAKAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

FATCHUL BARRI - NIM. 01360962 , (2009) SANKSI BAGI PELAKU MAKAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia dikenal periode revolusi nasional untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari bangsa asing. Bagi rakyat, revolusi ini bukan hanya tertuju pada pengenyahan kekuasaan asing, melainkan juga terhadap pegawai-pegawai yang dulu menjadi tulang punggung pemerintah penjajah. Rakyat merasa tidak nyaman, sehingga polisi negara dan pamong desa juga harus disingkirkan dan diganti dengan tenaga-tenaga setempat yang mereka kehendaki, kalau perlu dengan kekerasan. Konflik yang berkaitan dengan kekuasaan semacam itu tidak hanya terjadi secara lokal, tetapi sering juga sampai tingkat nasional. Tradisi pertentangan itu berlanjut terus menjadi sesuatu yang laten, manakala salah satu kelompok atau kekuatan memegang tampuk pimpinan pemerintah maka kelompok dan kekuatan yang lain tidak hanya sebagai oposan tetapi lebih bertindak sebagai pressure group, bahkan tidak jarang menentang rezim yang berkuasa dengan menggunakan unsur-unsur kekerasan atau mencoba merebut kekuasaan dengan kekerasan atau lazim disebut sebagai pemberontakan. Berbagai contoh pemberontakan dapat disebutkan antara lain Pemberontakan PKI Madiun 1948, Pemberontakan DI/TII Kartosuwiryo, Pemberontakan PRRI/Permesta, dan Pemberontakan Angkatan Umat Islam (AUI) di Kebumen. Dari permasalahan di atas maka penyusun mengambil pokok masalah, sebagai berikut: pertama, sejauh mana persamaan dan perbedaan sanksi bagi pelaku makar (pemberontakan) dalam pandangan hukum Islam dan hukum positif? Kedua, apa tujuan pemidanaan makar menurut hukum Islam dan hukum positif? Makar dalam bahasa hukum pidana Islam berpadanan kata dengan bugat. Dari sudut bahasa, al-baghy memiliki beberapa pengertian, antara lain aniaya, perbuatan jahat, durhaka, menyimpang dari kebenaran, dan melanggar, menentang. Sementara secara terminologis, makar/al-bagyu adalah, tindakan sekelompok orang yang memiliki kekuatan untuk menentang pemerintah, dikarenakan terdapat perbedaan paham mengenai masalah kenegaraan. Sedangkan pendekatan yang penyusun gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang mengkhususkan kepada teks ayat maupun hadis yang berhubungan dengan makar (pemberontakan). Berdasarkan pendekatan yang penyusun gunakan, maka didapatkan hasil penelitian sebagai berikut: Sanksi bagi pelaku makar dalam hukum positif maupun hukum Islam adalah sama yaitu hukuman mati. Dalam KUHP perbuatan pelaksanaan yang tidak selesai karena faktor dari dalam diri pelaku maupun dari luar, maka pelaku dikenakan hukuman. Sedangkan dalam hukum islam, perbuatan pelaksanaan yang tidak selesai karena faktor dari dalam diri pelaku maupun dari luar, maka pelaku tidak dikenakan hukuman. Tujuan pokok pemidanaan bagi pelaku makar adalah menyadarkan semua anggota masyarakat untuk berbuat baik dan menjauhi perbuatan jelek, mengetahui kewajiban dirinya, dan menghargai hak orang lain sehingga apa yang diperbuatnya di kemudian hari berdasarkan kesadaran tadi, tidak selalu dikaitkan dengan ancaman hukuman. Dalam ungkapan lain, perbuatan baiknya semata-mata karena kesadaran hukumnya yang meningkat, bukan karena takut hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: #CONTRIBUTOR#
Uncontrolled Keywords: pemberontakan, pelaku makar, hukum pidana Islam, hukuman mati, hukum positif
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1876

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum