ASAS LEGALITAS MATERIEL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

IMAM PRIYONO, NIM.: 02371606 (2009) ASAS LEGALITAS MATERIEL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (ASAS LEGALITAS MATERIEL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (ASAS LEGALITAS MATERIEL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Asas Legalitas Materiel merupakan perluasaan dari asas legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) merupakan perluasan Konsep, dalam pengertian yang quot;formal quot;. Asas Legalitas Materiel ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) Konsep. Konsep bertolak dari pendirian bahwa sumber hukum yang utama adalah Undang-Undang (hukum tertulis). Konsep memperluas perumusannya secara materiel dengan menegaskan bahwa ketentuan dalam pasal1 ayat (1) itu tidak mengurangi berlakunya quot;hukum yang hidup quot; di dalam masyarakat. Konsep memberi tempat kepada sumber hukum tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat sebagai dasar patut dipidananya suatu perbuatan. Berlakunya hukum yang hidup di dalam masyarakat hanya untuk delik-delik yang tidak ada bandingnya (persamaannya) atau tidak diatur di dalam Undang-Undang. Begitu pula suatu masalah apakah hukum pidana adat yang bersumber dari berbagai daerah dapat diramu menjadi kaidah Perundang-undangan yang akan mengisi hukum pidana nasional atau hanya sekedar jiwanya saja, bukan berupa kaidah-kaidah hukumnya.Asas legalitas dalam Islam berpedoman pada surat al-Isra' ayat (15) yang intinya: quot;Dan Allah tidak akan mengazab sebelum Allah mengutus seorang Rasul.. quot;, akibat dari asas legalitas tersebut seseorang dapat dihukum apabila melakukan suatu perbuatan yang oleh hukum dan peraturan telah disebutkan secara tegas sebagai suatu pelanggaran ketertiban umum. Dalam ayat di atas tidak disebutkan secara jelas bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap asas legalitas materiel. Penelitian tentang Asas Legalitas Materiel dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dilakukan dengan pendekatan normatif hukum untuk mengetahui bagaimana asas legalitas materiel dalam perspektif hukum pidana Islam. Dalam hal ini asas legalitas materiel bisa dilihat dari berbagai sumber hukum Islam seperti hadits dan istinbat hukum dari para Sahabat juga Ulama yang menggunakan qiyas, ijma', 'urf, dan juga maslahah mursalah sebagai pengambilan keputusan dalam menentukan sebuah hukum. Dari hasil penelitian dapat digambarkan bahwa Asas Legalitas Materiel dalam hukum pidana Islam dapat diketahui dari sumber-sumber hukum seperti hadits, qiyas, ijma', juga 'urf pada dasarnya untuk mengambil kemaslahatan dan menolak kemafsadatan di dunia. Sesuai dengan maqasid asy-syari'ah (tujuan-tujuan syari'ah). seandainya maslahah tidak diambil pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahah syar'iyyah maka orang-orang akan mengalami kesulitan. Para ahli ushul fiqh menyatakan setiap hukum pasti berujung pada setiap maslahat. Para Ulama menyimpulkan bahwa semua hukum syari’at pasti akan kembali, pada suatu tujuan yaitu menjaga kemaslahatan umat manusia di dunia dan di akhirat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: DRS.ABD. HALIM, M.HUM
Uncontrolled Keywords: Asas Legalitas Materiel, Perspektif Hukum Pidana Islam, hadits, qiyas, ijma', 'urf
Subjects: Jinayah Siyasah
Hukum Islam > Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 21 Mar 2023 13:18
Last Modified: 21 Mar 2023 13:21
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1890

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum