CYBER CRIME; STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM PIDANA INDONESIA DAN FIQIH JINAYAT

MOCHAMAD HANIES CHOLIL BARRO' - NIM. 01360955 , (2009) CYBER CRIME; STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM PIDANA INDONESIA DAN FIQIH JINAYAT. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Semakin berkembangnya teknologi informasi dan telekomunikasi telah banyak merubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Dari perkembangan teknologi tersebut kemudian lahir berbagai alat, di antaranya adalah komputer. Perkembangan ini telah mempengaruhi atau setidak-tidaknya memiliki keterkaitan yang signifikan dengan instrumen hukum positif Nasional. Kekosongan hukum yang terjadi di Indonesia dan masih sedikitnya penegak hukum yang memahami perkembangan kejahatan membuat para pelaku kejahatan teknologi ini –khususnya kejahatan melalui internet (cyber crime) -- tetap berkeliaran dan terus melancarkan aksinya. Kondisi ini sangat umum terjadi di negara-negara yang baru mengenal internet. Keberadaan Undang-undang (Hukum Positif) di Indonesia telah mengalami stagnan, karena tidak berlaku secara luas dalam arti mampu untuk mencegah (meredam) kejahatan baru. Bila coba didetilkan, Indonesia memiliki permasalahan mendasar dalam pengembangan hokum, sehingga permasalahan cyber crime masih menjadi isu elit di kalangan praktisi teknologi informasi, bukan di kalangan praktisi hukum. Dalam Fiqih Jinayat juga sangat sulit untuk menentukan hukum beserta sanksi bagi setiap bentuk cyber crime. Cyber crime dalam perkembangannya mempunyai berbagai variasi bentuk yang masing-masing bentuk tersebut akan mengalami peningkatan dan perkembangan terus menerus. Carding adalah satu jenis cyber crime yang mirip dengan jarimah sariqoh. Akan tetapi masih harus dilakukan qiyas untuk mengetahui apakah carding bisa dimasukkan dalam sariqoh atau tidak. Maraknya kejahatan jenis ini merupakan sebuah fenomena baru yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan penulis untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana Indonesia dan fiqih jinayat terhadap cyber crime, dan perbandingan antara kedua jenis hukum tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis, yaitu pendekatan dengan mendekati masalah ini dari segi hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan rancangan peraturan, dan juga pendekatan komparatif, yaitu dengan mendekati masalah ini dengan membandingkan perspektif hukum pidana Indonesia dan fiqih jinayat mengenai obyek penelitian. Berdasarkan metode yang digunakan, maka diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana cyber crime menurut hukum pidana Indonesia terdapat didalam berbagai pasal menurut yang dikategorikan sebagai: (1) Pencurian, diatur dalam Bab XXII Pasal 362 KUHP. (2) Penggelapan, diatur dalam Bab XXIV Pasal 372 dan 374 KUHP. (3) Penipuan, diatur dalam Bab XXV Pasal 378 KUHP dan Pasal 379a KUHP (apabila hal tersebut berkaitan dengan pembelian barang). (4) Pembocoran rahasia, diatur dalam Bab I Pasal 112, 113, 114 KUHP dan Bab XVII Pasal 322, 323 KUHP. (5) Pemalsuan surat, diatur dalam Bab XII Pasal 263 KUHP. (6) Kejahatan terhadap ketertiban umum, diatur dalam Bab V Pasal 154, 155, 156, 157 KUHP. Sedangkan pertanggungjawaban pidana cyber crime menurut fiqih jinayat dibagi menjadi dua: (1) Untuk kategori berat dengan dasar hukum Q.S Al-Maidah ayat 38. (2) Untuk kategori biasa, hukumannya adalah ta'zir. Kewenangan untuk menentukan jenis dan kadar beratnya hukuman ta'zir diserahkan sepenuhnya kepada ulil 'amri dan qadi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: DRS.MAKHRUS MUNAJAT, M.HUM
Uncontrolled Keywords: teknologi informasi dan telekomunikasi, kejahatan teknologi (cyber crime), Carding, jarimah sariqoh, fiqih jinayat
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1907

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum