TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMINJAMAN NAMA BADAN USAHA DALAM LELANG PENGADAAN BARANG/JASA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

MUHAMMAD URFI AMRILLAH, NIM. 11380025 (2015) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMINJAMAN NAMA BADAN USAHA DALAM LELANG PENGADAAN BARANG/JASA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMINJAMAN NAMA BADAN USAHA DALAM LELANG PENGADAAN BARANG/JASA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)
11380025_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMINJAMAN NAMA BADAN USAHA DALAM LELANG PENGADAAN BARANG/JASA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)
11380025_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Peminjaman nama badan usaha adalah sebuah kegiatan di mana seseorang atau badan usaha menggunakan nama badan usaha lain untuk mengikuti proses lelang pengadaan barang/jasa dan bertindak untuk serta atas nama badan usaha yang namanya dipinjam tersebut. Apabila badan usaha tersebut ditunjuk sebagai pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa, maka pelaksanaan pekerjaan bukan oleh badan usaha yang menjadi pemenang melainkan badan usaha yang telah meminjam nama badan usaha tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi seseorang untuk melakukan peminjaman nama badan usaha dalam lelang pengadaan barang/jasa dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap peminjaman nama badan usaha dalam lelang pengadaan barang/jasa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif-analitis. Metode penelitian ini digunakan untuk bisa melihat bagaimana fenomena yang terjadi di lapangan dan menganalisis permasalahan tersebut dengan menggunakan teori hukum Islam yaitu pinjammeminjam (‘Āriyah), sewa-menyewa (Ijārah) dan kerja sama (Syirkah). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad peminjaman nama badan usaha adalah tidak sah menurut hukum Islam karena tidak terpenuhinya rukun dan syarat dari ‘Āriyah dan Ijārah, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dan terdapat unsur garār, maisīr yang dilakukan pihak pemilik nama badan usaha karena memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja yaitu dengan meminjamkan nama badan usahanya serta banyaknya maḍārāt yang akan terjadi apabila praktek peminjaman nama badan usaha ini dilakukan. Adanya motif yang mengatakan bahwa peminjaman nama badan usaha dapat dikatakan sebuah kerja sama. Dalam Islam kerja sama disebut dengan syirkah yang artinya adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Untuk melihat dari permasalahan ini peminjaman nama badan usaha masuk ke dalam syirkah al-Wujūh dimana nama badan usaha menjadi jalan utama seseorang membangun relasi, dan adanya akad kerja sama yang dimaksudkan di sini tidak sesuai dengan kaidah hukum Islam dan tidak sah untuk dilakukan karena syarat syikah tidak terpenuhi dengan baik. Motif lain yang ditemukan adalah adanya praktek suap yang dilakukan oleh oknum-oknum peserta lelang kepada panitia lelang yang pada dasarnya untuk memenangkan lelang. Hal ini tentu dilarang oleh ajaran Islam dan haram untuk dilakukan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Riyanta, M.Hum
Uncontrolled Keywords: Badan Usaha, Peminjaman Nama Badan Usaha.
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 03 Feb 2016 09:16
Last Modified: 03 Feb 2016 09:16
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19182

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum