TRADISI PEMINANGAN OLEH PEREMPUAN DALAM PANDANGAN ULAMA NU DAN MUHAMMADIYAH DI DESA PACIRAN KABUPATEN LAMONGAN

NAFILATUR ROHMAH - NIM. 04360073 , (2009) TRADISI PEMINANGAN OLEH PEREMPUAN DALAM PANDANGAN ULAMA NU DAN MUHAMMADIYAH DI DESA PACIRAN KABUPATEN LAMONGAN. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Peminangan dalam ilmu fiqh disebut khitbah yang berarti permintaan. Sedangkan menurut istilah, peminangan adalah pernyataan atau permintaan dari seorang laki-laki kepada pihak perempuan untuk menikahinya, baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung atau dengan perantara pihak lain yang dipercayainya sesuai dengan ketentuan agamanya. Di dalam masyarakat Paciran, mereka mempunyai aturan dan adat istiadat sendiri yang berbeda dengan peminangan masyarakat pada umumnya dan perbedaan itu cenderung lebih memberatkan bagi pihak perempuan. Penyusun ingin melihat kejelasan atau status hukum dari pelaksanaan peminangan mereka agar tidak terjadi ketimpangan dan salah perspektif antara hukum peminangan mereka dengan hukum Islam atau aturan yang berlaku pada umumnya. Tradisi peminangan tersebut biasa disebut dengan lamaran (meminang). Pada umumnya tradisi peminangan tersebut sebagai berikut: mula-mula diawali dengan nontoni yaitu dari pihak calon pengantin perempuan baik melalui orang tuanya atau keluarganya datang ke rumah orang tua calon pengantin laki-laki yang dipilih anaknya untuk ditembung (diminta) jadi calon menantunya kepada orang tua laki-laki. Setelah terjadi kesepakatan antara orang tua laki-laki dan orang tua perempuan, maka kedua calon laki-laki dan perempuan tersebut diikat yang dalam bahasa daerah Paciran disebut dengan gemblongan (tunangan) dalam hal ini disebut dengan Dudut Mantu. Sedangkan segala biaya ditanggung oleh pihak perempuan, sehingga menjadikan masyarakat perempuan di Desa Paciran mengalami suatu beban baik secara materiil (uang atau barang) maupun immaterial (mental). Tahap yang terakhir adalah Golek Dino (mencari hari) pernikahan. Penyusun menggunakan metode observasi dengan cara terlibat langsung ke masyarakat (penelitian lapangan) dengan memperbandingkan antara pandangan ulama NU dan Muhammadiyah dalam menyikapi tradisi tersebut, sehingga memperoleh data yang jelas untuk persesuaiannya dalam hukum Islam. Dengan melihat aspek-aspek kemadaratan tradisi peminangan tersebut dalam hukum Islam, sehingga dapat diketahui kejelasan atau status hukum dari pelaksanaan peminangan tersebut. Penyusun berusaha memberikan solusi atau saran dalam rangka penyempurnaan terhadap tradisi yang dirasa aneh atau berbeda dengan daerah-daerah lain agar tidak terjadi ketimpangan sosial sehingga menyebabkan berkurangnya harga diri seorang perempuan di Desa Paciran. Berdasarkan pendekatan dan metode yang digunakan, terungkap bahwa peminangan di Desa Paciran menurut pandangan ulama NU dan Muhammadiyah serta masyarakat Paciran pada umumnya, pada dasarnya tidak menentukan keharusan siapa dari salah satu pihak untuk melamar, oleh sebab itu tradisi peminangan tersebut tidak bertentangan dengan syari'at Islam. Akan tetapi tradisi peminangan tersebut oleh masyarakat dirasa adanya ketidak adilan gender bagi perempuan, karena dalam tradisi tersebut lebih memberatkan dibanding dengan tardisi peminangan yang ada di daerah lain pada umumnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: DRS. M.SODIK, S.SOS, M.SI
Uncontrolled Keywords: Peminangan, adat istiadat, lamaran, hukum Islam, nontoni, gemblongan (tunangan), Dudut Mantu, Golek Dino (mencari hari)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 11 Mar 2022 16:14
Last Modified: 11 Mar 2022 16:14
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1925

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum