PRAKTEK SIMPAN PINJAM MINGGU PON-NAN DI DUSUN VII DESA DEPOK KECAMATAN PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO YOGYAKARTA DITINJAU DARI ETIKA BISNIS ISLAM

NAHDLOTUN NILAWATI - NIM. 04380011 , (2009) PRAKTEK SIMPAN PINJAM MINGGU PON-NAN DI DUSUN VII DESA DEPOK KECAMATAN PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO YOGYAKARTA DITINJAU DARI ETIKA BISNIS ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Manusia adalah makhluk sosial, yakni makhluk yang berkodrat hidup dalam masyarakat dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari manusia mempunyai berbagai macam kebutuhan. Salah satunya adalah uang sebagai alat tukar dan sebagai kepemilikan harta. Uang dikelola untuk disimpan-pinjamkan seperti yang telah diadakan dalam simpan-pinjam minggu pon-nan di Dusun VII Desa Depok Kecamatan Panjatan Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta. Selain sebagai ajang untuk silaturrahmi juga bertujuan untuk mensejahterakan anggota. Kebebasan dalam memiliki harta, harus memperhatikan hak-hak orang lain yaitu dengan tidak merampas hak-hak orang lain, oleh karena itu peran etika sangat penting sekali untuk diperhatikan. Dalam hal ini permasalahan yang terjadi dalam simpan-pinjam Minggu Pon-an di Dusun VII Desa Depok Kecamatan Panjatan Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta adalah adanya suatu hal yang menghambat dan mempengaruhi lancarnya sirkulasi uang dalam proses simpan-pinjam, dimana ada suatu ketidaksadaran sebagian dari anggota yang berhutang menunggak atau tidak secara teratur membayar hutangnya. Penelitian ini bertujuan memberikan penilaian terhadap pelaksanaan simpan-pinjam Minggu Pon-an ditinjau dari Etika Bisnis Islam di Dusun VII Depok Panjatan Kulon Progo Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan yaitu preskriptif, yakni dengan menilai permasalahan yang menjadi obyek penelitian mengenai praktek simpan pinjam dan termasuk penelitian lapangan (field Research), dengan terjun ke lokasi penelitian untuk memperoleh data yang diperlukan, dalam hal ini penelitian terhadap pengembalian atas pinjaman pada Simpan-Pinjam Minggu Pon-nan di Dusun VII Depok Panjatan Kulon Progo Yogyakarta. Setelah dilakukan penelitian, bahwa kewajiban seorang nasabah atau peminjam haruslah mentaati dan patuh terhadap peraturan atau akad yang ada. Sebuah lembaga atau pun instansi keuangan harus mempunyai aturan secara tertulis, karena aturan yang secara tertulis tersebut selain sebagai kekuatan hukum juga sebagai pengingat. Demi kelancaran suatu transaksi maka setiap transaksi harus dicatat, dan perlu ditegaskan bahwa sebuah aturan pun harus dicatat atau tertulis. Karena aturan yang tidak tertulispun dapat memberikan dampak yang tidak baik dalam suatu transaksi, dikarenakan seolah-olah menyepelekan aturan itu. Namun, kenyataannya pada simpan-pinjam Minggu Pon-nan aturan tersebut tidak secara tertulis ada, sehingga dari para peminjam yang tidak bertanggung jawab sering mengabaikan aturan tersebut. Dalam Islam ditegaskan bahwa menunda hutang, apalagi yang dilakukan oleh orang yang mampu dan sering mengabaikan hutangnya adalah suatu kezaliman. Berarti mereka tidak amanah dalam pinjamannya, yaitu telah melanggar dari salah satu prinsip dalam Etika Bisnis Islam. Hal inilah yang salah satunya menghambat sirkulasi uang beredar, yang seharusnya uang dapat dipinjamkan kepada anggota lain, namun karena sering sebagian dari anggota lain yang meminjam mengabaikan aturan yang ada maka uang tersebut tidak dapat beredar dengan lancar atau kebanyakan orang bilang seperti kredit macet tapi tidak sampai macet.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M.HUM
Uncontrolled Keywords: uang, alat tukar, kepemilikan harta, simpan-pinjam Minggu pon, Etika Bisnis Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1927

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum