KEDUDUKAN ANAK HASIL BAYI TABUNG DENGAN DONOR OVUM (MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)

SITI NURJANAH - NIM. 04360007 , (2009) KEDUDUKAN ANAK HASIL BAYI TABUNG DENGAN DONOR OVUM (MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Perkawian merupakan salah satu perintah agama, selain dari membentuk keluarga yang bahagia, salah satu tujuan dari perkawinan adalah memperoleh anak atau keturunan. Akan tetapi tidak semua pasangan suami istri dapat memperoleh keturunan dari suatu perkawinan. Inseminasi buatan merupakan salah satu jalan keluar atau solusi yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang mengalami kemandulan, program ini merupakan suatu proses pembuahan di luar rahim antara ovum dan sperma yang dipertemukan dalam sebuah cawan petri yang diberi suhu sesuai dengan panas seorang wanita, hal ini diharapkan agar tetap hidup sampai pada tahapan dimasukkan ke dalam rahim wanita, atau lebih dikenal dengan istilah Bayi Tabung dimana dalam pembahasan ini penulis membahas tentang bayi tabung dengan donor ovum (fertilisasi in vitro-transfer embrio) yang dilakukan oleh pasangan suami istri dikarenakan sang istri tidak mempunyai ovum yang subur atau karena adanya peristiwa yang mengharuskan diangkatnya indung telur, yang pada akhirnya mereka menerima donor ovum dari wanita lain yang subur dengan harapan dapat mempunyai keturunan. Hal ini dapat menimbulkan masalah di bidang hukum baik hukum Islam maupun hukum positif mengenai ketentuan hukum proses bayi tabung dengan bantuan ovum donor, khususnya pada kedudukan mengenai status dari anak yang dilahirkan kelak, karena dalam hukum Islam anak dapat dianggap sah (Syar'i) apabila anak tersebut lahir karena adanya ikatan perkawinan yang sah pula, akan tetapi jika anak itu lahir tidak karena adanya ikatan perkawinan yang sah maka anak tersebut dapat dikatakan dengan anak zina, sedangkan dalam hukum positif anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah tanpa mempersoalkan asal usulnya, sebaliknya jika dilakukan di luar pernikahan yang sah maka disebut anak tidak sah. Permasalahan hukum antara hukum islam dan hukum positif mengenai ketentuan anak sah dan tidak sah, dalam hal ini kaitanya dengan anak hasil bayi tabung dengan donor ovum apakah sebagai anak sah atau anak tidak sah. Bermula dari hal inilah penyusun mencoba untuk menyingkap mengenai ketentuan hukum dari proses bayi tabung dengan menggunakan ovum donor serta mengenai kedudukan anak bayi tabung dengan bantuan ovum donor yang dilahirkan. Dalam menyelesaikan persoalan tersebut, penyusun menggunakan metodologi kepustakaan yaitu dengan mencari data-data dan mengkaji dari bahan bahan tersebut. Kajian ini merupakan kajian hukum, oleh karenanya pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang digunakan untuk menentukan suatu hukum sesuai ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam peraturan hukum. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa secara hukum Islam ketentuan mengenai hukum dari pada anak yang lahir karena bantuan donor ovum adalah haram, sama halnya dengan hubungan di luar pernikahan, yaitu perzinaan, mengenai status hukumnya sebagai anak zina maksudnya dianggap sebagai anak yang tidak sah (Anak Tabiiy), karena tidak adanya ikatan yang sah antara suami dan pendonor. Sedangkan dalam hukum positif anak tersebut dianggap sebagai anak yang sah karena dikandung dan dilahirkan dalam suatu ikatan perkawinan yang sah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: H. WAWAN GUNAWAN, S.AG, M.AG
Uncontrolled Keywords: Perkawian, keluarga, keturunan, Inseminasi buatan, kemandulan, pembuahan di luar rahim, Bayi Tabung, ovum donor
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1973

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum