MAKNA AJR DALAM AL-QUR’AN

MOHAMAD TEGUH HENDRAWAN, NIM. 12530096 (2016) MAKNA AJR DALAM AL-QUR’AN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (MAKNA AJR DALAM AL-QUR’AN)
12530096_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (MAKNA AJR DALAM AL-QUR’AN)
12530096_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Upah merupakan sesuatu yang diterima seseorang setelah melakukan suatu pekerjaan. Upah seringkali dikaitkan dengan ilmu ekonomi (bisnis) yang selalu diasumsikan sebagai sesuatu yang bisa disentuh dan diraba yang identik dengan uang/harta. Untuk menyatakan upah, al-Qur’an menggunakan kata ajr yang tidak hanya diartikan sebagai sebuah uang/harta, akan tetapi upah juga diartikan sebagai pahala, imbalan, ganjaran, dan sebuah maskawin. Kata tersebut dapat berarti sesuatu yang bersifat materi dan bisa bersifat sesuatu yang nonmateri. Ini menunjukkan bahwa al-Qur’an memiliki berbagai macam dan keluasan makna dari satu kata. Itulah bagian dari keistimewaan al-Qur’an sebagai kalam Ilahi. Upah dalam al-Qur’an dengan kata ajr yang artinya secara redaksi berbeda sesuai dengan situasi dan kondisinya. Akan tetapi, secara substansi memiliki makna yang sama. Dengan demikian, perlu adanya penelitian untuk mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif. Adapun bentuk dari penelitian ini adalah penelitian tematik (maudhu’i). Oleh karenanya, untuk membantu penelitian ini penulis menggunakan metode tafsir maudhu’i yang digagas oleh ‘Abd al-Hayy al-Farmawi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kebahasaan (linguistik), dengan menggunakan kitab-kitab tafsir dan kamus-kamus Arab. Penelitian ini juga meminjam teori dari Charles C.Torrey yaitu “komersial-teologis” sebagai landasan dan arah penelitian. Dalam penelitian ini dijelaskan bahwa upah yang biasanya diasumsikan sebagai sesuatu yang bisa disentuh dan diraba dalam bentuk uang atau pun barang memiliki penjabaran yang cukup luas dan mendalam ketika diteliti dengan kata ajr dari perspektif al-Qur’an. Upah ketika dipilah memiliki dua betuk: upah yang bersifat materi (al-Syu’ara>’: 41) dan yang bersifat non-materi (al-Ti>n: 6). Upah ketika ditentukan waktu dan tempatnya dibagi menjadi dua: upah ketika berada di dunia (al-Nisa>’: 25) dan upah ketika berada di akhirat (al-Zumar: 74). Adapun bentuk transaksi dari upah menjelaskan proses bagaimana, seperti apa, dan siapa pemberi maupun penerima upah, yaitu pertama, transaksi antara raja dengan rakyat (al-A’ara>f: 113), kedua, transaksi antara umat dengan nabi (S{a>d: 86), ketiga, transaksi antara sesama nabi (al-Qas}as}: 25), keempat, transaksi antara Allah Swt dengan umat manusia (al-Ah}za>b: 35), kelima, transaksi antara suami dengan istri (al-Nisa>’: 24), dan keenam, transaksi antara mantan suami dengan mantan istri (al-T{ala>q: 6).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: M. Hidayat Noor, S.Ag., M.Ag.
Subjects: Ilmu Alqur’an dan Tafsir
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Ilmu Alqur’an dan Tafsir (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 17 Mar 2016 10:01
Last Modified: 17 Mar 2016 10:01
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19844

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum