SANKSI TINDAK PIDANA PERZINAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 49.PID.B.2004 PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA)

AHMAD YUSRO LAILURRAHMAN - NIM. 04370068, (2009) SANKSI TINDAK PIDANA PERZINAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 49.PID.B.2004 PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Manusia, dalam bermasyarakat seseorang harus mematuhi kode etik yang disepakati bersama. Apabila seseorang melakukan perbuatan yang menyalahi atau melanggar tata-atur dalam bermasyarakat maka, konsekuensi yang akan ditanggungnya ialah mendapatkan hukuman, baik hukuman yang telah diatur oleh pemerintah yaitu undang-undang, maupun hukum yang berlaku dalam masyarakat itu sendiri, hinaan dan cemoohan misalnya. Perzinaan adalah salah satu perilaku manusia yang tidak dibenarkan, baik oleh hukum agama maupun hukum pemerintah Negara Indonesia atau undang-undang. Maka agar kesalahan yang dilakukan oleh manusia tersebut tidak berulang kembali dan pelakunya merasa jera, tindakan hukum harus dijalankan dengan tegas. Demikianlah sepenggal realitas sosial yang akan senantiasa terjadi di masyarakat. Bisa kita prediksikan perilaku ini (zina/seks bebas) sebagai penginisiatif yang berpotensi menimbulkan efek negatif lainnya, seperti penyakit menular (HIV, kelamin, dsb), pembunuhan (karena tidak bertanggung jawab atas kehamilan), menghilangkan harkat keluarga, membinatangkan manusia, aborsi (menanamkan karakter sadis pada manusia),anak-anak terlantar, kemiskinan, frustrasi, masa depan suram, bunuh diri, dll. Seks bebas terjadi karena pergaulan bebas dalam lingkungan sistem sekuler yang jauh dari norma agama. Apakah bisa pergaulan bebasnya diberantas? Jelas tidak sebab ideologi, falsafah, paham, sistem atau tatanan kehidupan di negara kita tidak mendukung untuk mewujudkannya. Maka kita upayakan pemberantasan seks bebasnya dengan hukum zina. Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagai objek hukum yang sudah peniliti lakukan penelitian perihal sanksi tindak pidana zina, telah menindak perilaku perzinaan dengan Undang-undang pasal 284, dalam pasal tersebut yang membahas tentang sanksi tindak pidana perzinaan, dengan rumusan masalah bagaimana Pertambahan hukum dan Diktum hakim dalam kasus ini. Penelitian ini merupakan field research yang menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalui; observasi-partisipasi, interview dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis. Sebagai landasan teori, peneliti menggunakan teori yang digagas oleh A. Djazuli yang memahami makna hukum pidana Islam serta Ruslan Saleh yang didalam teorinya tersebut lebih mendalami masalah pertanggungjawaban hukum pidananya. Hasil penelitian menunjukan bahwa: proses penyelesian perkara pertanggungjawaban pidana delik perzinaan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan No. 49/Pid.B/2004. Dilihat secara umum telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, seperti ketentuan sanksi pidana bagi pelaku perzinaan, tetapi ditinjau dari hukum Islam sanksi delik perzinaan yang diatur dalam KUHP tersebut tidak sesuai, karena dalam hukum Islam sanksi yang dikenakan bagi pelaku zina adalah jilid 100 kali dan dirajam. Akhir kata, permasalahan pertanggungjawaban pidana hukum Islam memandang tinggi sebuah nilai kemaslahatan umat, yang dalam hal ini sudah dengan baik di intepretasikan dalam penerapan kebijakan kriminalisasi dan pertanggungjawaban pidana sudah sesuai dengan nilai-nilai yang dianut di dalam hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: AHMAD BAHIEJ, SH., M.HUM
Uncontrolled Keywords: Perzinaan, tindakan hukum, hukum zina, sanksi pidana , Pertambahan hukum, Diktum hakim
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1989

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum