KAJIAN TENTANG HASIL PUTUSAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA ATAU BEDA AGAMA

GANJAR KURNIAWAN HAKIM, NIM. 11350084 (2015) KAJIAN TENTANG HASIL PUTUSAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA ATAU BEDA AGAMA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KAJIAN TENTANG HASIL PUTUSAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA ATAU BEDA AGAMA)
11350084_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf - Published Version

Download (43MB) | Preview
[img] Text (KAJIAN TENTANG HASIL PUTUSAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA ATAU BEDA AGAMA)
11350084_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan antar agama atau beda agama yaitu perkawinan antara seorang muslim/muslimah dengan seorang non muslim/muslimah. Menurut hukum Islam, seorang muslim dilarang untuk menikahi maupun dinikahi oleh seorang non muslim, Majelis Ulama Indonesia juga melarang perkawinan tersebut. Menurut hukum Positif, perkawinan beda agama juga dilarang dalam Undang-undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Larangan-larangan tersebut tentunya mempersempit ruang kepada masyarakat untuk melaksanakan praktek perkawinan beda agama, namun realitanya masih banyak pasangan yang tetap ingin melangsungkan perkawinan beda agama dengan alasan cinta dan hak asasi manusia meskipun hukum agama dan peraturan perkawinan yang berlaku melarangnya. Pada saat berlangsungnya Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke- XXII tahun 1989 di Malang Jawa Timur, Muhammadiyah membahas hukum perkawinan beda agama dan mengeluarkan putusan dilarangnya perkawinan beda agama yaitu perkawinan antara orang muslim/muslimah dengan orang non muslim/muslimah dari golongan orang musyrik dan ahli kitab. Perkawinan beda agama dipastikan tidak dapat mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama perkawinan dan sangat dimungkinkan akan merusak agama seseorang. Sebagai upaya sadd adż-dżarī’ah, perkawinan beda agama lebih baik dihindari karena akan membawa banyak kemadharatan dari pada kemashlahatan. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif-analitis (memberikan penjelasan dan menganalisa pendapat tentang hukum perkawinan beda agama). Pendekatan yang digunakan yaitu normatif-yuridis (berdasarkan hukum Islam dan hukum perundang-undangan yang berlaku), dan menggunakan metode analisis data kualitatif yang bersifat induktif-deduktif (menarik kesimpulan yang bersifat umum dan menarik kesimpulan yang bersifat khusus). Kesimpulan dari penelitian ini adalah, metode istinbāṭ Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam menyelesaikan masalah perkawinan beda agama yaitu menggunakan metode istiṣlâhî, yaitu menetapkan hukum dengan menggunakan pendekatan yang beradasarkan ‘illah untuk kemaslahatan. Analisis hukum Islam yaitu berdasarkan qaidah fiqih yang berbunyi meninggalkan hal-hal yang membawa kerusakan lebih didahulukan dari pada hal-hal yang membawa kemashlahatan dan sebagai upaya sadd adż-dżarī’ah yaitu menghindari mafsadat dan memelihara mashlahah yang menjadi unsur dari disyari’atkannya hukum dalam Islam (mȃqaashid as-syarȋ’aḫ) aspek memelihara agama adalah hal yang harus diutamakan, demi menghindari adanya perpindahan agama itulah maka perlu ditutup kemungkinan perkawinan antar agama atau beda agama. Analisis berdasarkan hukum Positif, yaitu beradasarkan ketentuan dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam perkawinan beda agama yaitu perkawinan antara orang Islam dan orang non Islam adalah dilarang dan tidak sah karena telah menyalahi aturan hukum perundang-undangan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Supriatna, M.Si
Uncontrolled Keywords: putusan majelis tarjih dan tajdid Pimpinan pusat muhammadiyah Perkawinan antar agama atau beda agama
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 15 Apr 2016 14:01
Last Modified: 15 Apr 2016 14:01
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20017

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum