PENGGUNAAN ORGAN TUBUH MANUSIA BAGI KEPENTINGAN MEDIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA (STUDI KOMPARASI ANTARA FATWA MUI DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN)

RENDIKA ARIS YUDHANTO, NIM. 09360007 (2015) PENGGUNAAN ORGAN TUBUH MANUSIA BAGI KEPENTINGAN MEDIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA (STUDI KOMPARASI ANTARA FATWA MUI DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENGGUNAAN ORGAN TUBUH MANUSIA BAGI KEPENTINGAN MEDIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA (STUDI KOMPARASI ANTARA FATWA MUI DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN))
09360007_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (PENGGUNAAN ORGAN TUBUH MANUSIA BAGI KEPENTINGAN MEDIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA (STUDI KOMPARASI ANTARA FATWA MUI DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN))
09360007_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Organ tubuh berasal dari kata organ dan tubuh. Secara bahasa organ berarti alat yang mempunyai tugas tertentu di dalam tubuh manusia atau binatang. Sedangkan tubuh berarti keseluruhan jasad manusia atau binatang yang kelihatan dari bagian ujung kaki sampai ujung rambut. Ada pula kebiasaan masyarakat yang menyebut tubuh sebagai badan. Intinya tubuh atau badan adalah keseluruhan jaringan yang ada pada manusia normal. Sehingga organ tubuh manusia dapat diartikan sebagai, alat atau jaringan yang ada di dalam tubuh manusia atau binatang yang mempunyai fungsi tertentu dalam menyambung kehidupan manusia atau binatang itu sendiri. Medis adalah termasuk atau berhubungan dengan bidang kedokteran. Kepentingan medis dapat diartikan sebagai segala upaya yang dapat atau biasa dilakukan pada dunia kedokteran untuk mencapai tujuannya. Dalam dunia kedokteran penggunaan organ tubuh manusia sering disebut sebagai transplantasi, yang mengandung arti pemindahan, bentuk kerja dari kata transplant yang berarti memindahkan bagian tubuh ke orang lain atau binatang. Fatwa adalah sebuah jawaban yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah yang juga bermakna nasihat orang alim, pelajaran baik, petuah. Orang yang mengeluarkan fatwa disebut mufti yang berarti seorang fakih yang memberikan fatwa, dan wajib mengaitkan persoalan yang difatwakan dengan syari’ah. Fatwa merupakan pendapat hukum yang disampaikan oleh seorang mujtahid atau ulama yang memiliki kapasitas keilmuan di bidang hukum Islam untuk menjawab pertanyaan tertentu dengan atau berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW. Majelis Ulama Indonesia disingkat MUI adalah sebuah wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim sebagai lembaga yang diharap mampu menjawab setiap masalah sosial keagamaan. Sejak didirikannya MUI pada 26 Juli 1975, dalam Pasal 4 Anggaran Dasar MUI telah ditegaskan bahwa salah satu fungsinya adalah untuk memberikan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan umat Islam umumnya. Selain memenuhi permintaan fatwa perseorangan maupuan lembaga (mustafti), juga dikeluarkan fatwa, nasihat (tausiyah), atau rekomendasi untuk merespon berbagai persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Undang-undang merupakan perangkat aturan yang merupakan salah satu representasi dari hukum positif di Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah dari lembaga legislatif bersama eksekutif. Dalam kedudukannya undang-undang menempati tingkatan tertinggi setelah konstitusi negara berupa Undang-undang Dasar tahun 1945. Undang-undang di negara Republik Indonesia yang mengatur tentang penggunaan organ tubuh manusia atau transplantasi adalah undangundang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. H. Fuad Zein, M.A.
Uncontrolled Keywords: : Organ Tubuh Manusia, Medis, Kesehatan, Studi Komparasi, Perbandingan, Hukum Islam, Hukum Positif, Fatwa MUI, Undangundang,Nomor 36 Tahun 2009
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 18 Apr 2016 10:26
Last Modified: 18 Apr 2016 10:26
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20050

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum