STUDI PERBANDINGAN HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN IMAM AZ-ZAMAKHSYARI TENTANG HUKUM RAJAM.

LATIF ARDI RIYANTO, NIM. 09360016 (2015) STUDI PERBANDINGAN HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN IMAM AZ-ZAMAKHSYARI TENTANG HUKUM RAJAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (STUDI PERBANDINGAN HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN IMAM AZ-ZAMAKHSYARI TENTANG HUKUM RAJAM.)
09360016_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (STUDI PERBANDINGAN HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN IMAM AZ-ZAMAKHSYARI TENTANG HUKUM RAJAM.)
09360016_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Zina atau perzinaan adalah hubungan kelamin di luar nikah. Islam telah menentukan cara penyaluran nafsu syahwat secara baik melalui lembaga perkawinan. Oleh karenanya itu, perzinaan dilarang secara tegas dan keras oleh Islam. Dalam memecahkan masalah yang terdapat dalam tulisan ini penyususn pendekatan Usul Fiqh yaitu metode Ta’arud al-adillah. Dengan begitu dapat diketahui dalil-dalil yang digunakan kedua tokoh tersebut.Yang dimaksud Ta’arudal-Adillah ialah mencari dalil-dalil yang dapat oleh seseorang mujtahid yang berusaha mendapatkan hukum suatu masalah satu dengan yang lainnya bertentangan. Hasbi ash-Shiddieqy dan Imam az-Zamakhsyari pasti mendasarkan pendapatnya kepada al-Qur’an dan al-Hadis yang merupakan sumber legitimasi dalam Islam yang sama sekali tidak dapat diabaikan. Meskipun kedua tokoh ini mendasarkan pendapatnya dengan al-Qur’an dan al-Hadis, akan tetapi tetap saja terdapat perbedaan yang berarti, namun perbedaan yang berarti ini dalam menetapkan hukuman zina terhadap pezina muhşan. Berangkat dari persoalan zina menurut Hasbi ash-Shiddieqy hukuman bagi pezina muhşan dan gairu muhşan adalah sama yaitu cambuk. Menurutnya hukum rajam adalah salah satu persoalan hukum yang penerapannya konstektual. Hal ini dengan mudah dibuktikan dari berbagai pendapat yang berkembang sekitar hukum rajam. Ada yang berpendapat bahwa hukum rajam adalah sesuatu yang berasal dari peninggalan pra-Islam dan masih dalam kategori zanni (masih diragukan). Oleh karenanya Hasbi dalam menafsirkan Surat an-Nūr (24): 2, bahwa hukum rajam bagi pelaku zina yang telah menikah secara eksplisit tidak relevan lagi dan diganti dengan hukuman yang baru. Sedangkan menurut Imam az-Zamakhsyari, seseorang yang dimaksud pezina muhşan adalah jika ia melakukan zina setelah hubungan seksual secara halal. Jadi statusnya mungkin dalam keadaan bersuami/beristri atau janda/duda. Hukuman atas pezina muhşan ini menurut mayoritas ulama adalah di rajam (dilempar batu sampai mati) dan pezina gairu muhşan adalah orang yang melakukan zina tetapi belum pernah melakukan hubungan secara halal sebelumnya. Pezina ini adalah jejaka atau perawan. Hukumannya dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Bapak Fuad Zein, M.A.
Uncontrolled Keywords: Studi Perbandingan, Hasbi ash-Shiddieqy, Imam Az- Zamakhsyari, Hukum Islam, Hukum Rajam, Tafsir al-Qur’an, An-Nur.
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 18 Apr 2016 10:54
Last Modified: 18 Apr 2016 10:54
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20067

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum