PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA WONOSARI TENTANG PENGAJUAN JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG PERKAWINAN PASAL 7 AYAT 1 MENGENAI BATAS USIA PERKAWINAN

RIDWAN BUDI DHARMAWAN, NIM. 10350048 (2016) PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA WONOSARI TENTANG PENGAJUAN JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG PERKAWINAN PASAL 7 AYAT 1 MENGENAI BATAS USIA PERKAWINAN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA WONOSARI TENTANG PENGAJUAN JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG PERKAWINAN PASAL 7 AYAT 1 MENGENAI BATAS USIA PERKAWINAN)
10350048_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (5MB) | Preview
[img] Text (PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA WONOSARI TENTANG PENGAJUAN JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG PERKAWINAN PASAL 7 AYAT 1 MENGENAI BATAS USIA PERKAWINAN)
10350048_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan dalam Islam adalah suatu akad atau transaksi yang sangat kokoh atau disebut dengan istilah miṡaqān galiẓan. Perkawinan bertujuan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Untuk mewujudkan tujuan perkawinan tersebut diperlukan kematangan serta kedewasaan dalam diri seseorang yang hendak melakukan perkawinan. Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) telah diberikan batasan minimal usia seseorang yang diizinkan menikah, yakni berusia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Namun demikan ketentuan dalam pasal tersebut menurut Yayasan Kesehatan Perempuan Indonesia sebagai pemohon dalam pengajuan Judicial Riview Undang-Undang Perkawian Pasal 7 ayat (1), dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pokok tuntutan dalam permohonan judicial review tersebut ialah merubah batas minimal usia perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Penelitian ini membahas pandangan hakim Pengadilan Agama Wonosari terhadap urgensi pengajuan judicial review tersebut, serta bagaimana keterkaitanya dengan kemungkinan bertambahanya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama apabila batas usia perkawinan dinaikkan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian field research karena penyusun harus turun ke lapangan secara langsung untuk memperoleh data melalui wawancara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yaitu melihat suatu masalah didasarkan atas undang-undang dan hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadis). Data primer diperoleh dari hasil wawancara terhadap hakim Pengadilan Agama Wonosari, sementara data sekunder diperoleh dari berbagai rujukan baik buku, karya ilmiah, maupun penelitan yang bersinggungan dengan penelitian ini. Analisis data dilakukan menggunakan metode induktif, yaitu cara berfikir dengan menganalisa data-data atau fakta-fakta secara konkrit kemudian dirumuskan menjadi kesimpulan atau jeneralisasi. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa menurut hakim Pengadilan Agama Wonosari berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum Islam, undang-undang, serta kondisi sosial masyarakat, pengajuan judicial review Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan tersebut belum tepat dilakukan saat ini. Perubahan batas minimal usia perkawinan dalam undangundang dinilai bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahanpermasalahan yang menjadi landasan pengajuan judicial review tersebut. Sementara itu naiknya batas usia perkawinan akan berpengaruh terhadap jumlah permohonan dispensasi nikah yang mungkin saja meningkat. Apalagi jika naiknya batas minimal usia perkawinan tidak diimbangi dengan usaha lain sebagai upaya pencegahan perkawinan dibawah usia yang ditetapkan undang-undang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DR. H. AGUS MOH. NAJIB, S.Ag., M.Ag.
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 20 Apr 2016 08:53
Last Modified: 20 Apr 2016 08:53
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20235

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum